“BAGAIMANA KALAU ALLAH PUNYA ANSWERING MACHINE??”

Bayangkan bila pada saat kita berdoa dan mendengar ini:

“Terima kasih, Anda telah menghubungi Rumah Bapa”.

Pilihlah salah satu:

* Tekan 1 untuk ‘meminta’.

* Tekan 2 untuk ‘mengucap syukur’.

* Tekan 3 untuk ‘mengeluh’.

* Tekan 4 untuk ‘permintaan lainnya’.”

Atau, bagaimana jika Allah memohon maaf seperti ini: “Saat ini semua malaikat sedang membantu pelanggan lain. Tetaplah menunggu. Panggilan Anda akan dijawab berdasarkan urutannya.” Atau, bisakah Anda bayangkan bila pada saat berdoa, Anda mendapat respons seperti ini : “Jika Anda mau bicara dengan Malaikat Gabriel, tekan 1. Dengan Malaikat Mikhail, tekan 2. Dengan malaikat lainnya, tekan 3. Jika Anda ingin mendengar nyanyian Raja Daud saat Anda menunggu, tekan 4. “Untuk mengetahui apakah orang yang Anda kasihi akan dipanggil ke Rumah Bapa, masukkanlah nomor KTP-nya. Untuk pesan tempat di Rumah Bapa, tekanlah  Y, O, H, A, N, E, S dan tekan 3,1,6.” “Untuk jawaban pertanyaan tentang dinosaurus, umur bumi, dan di mana bahtera Nuh berada, silahkan tunggu sampai Anda tiba di sini.” Atau bisa juga Anda mendengar ini : “Komputer kami menunjukkan bahwa Anda telah satu kali menelpon hari ini, Silakan mencoba kembali esok hari.” “Kantor ini ditutup pada akhir minggu. Silakan menelpon kembali hari Senin setelah pukul 9 pagi.”

Namun puji Tuhan, Allah kita mengasihi kita, Anda dapat menelponNya setiap saat !!! Anda hanya perlu untuk memanggilnya sekali dan Tuhan mendengar Anda. Karena Yesus, Anda tidak akan pernah mendapat nada sibuk. Tuhan menerima setiap panggilan dan mengetahui siapa pemanggilnya secara pribadi.

Ketika Anda memanggil dan Tuhan akan menjawab; Anda akan menangis minta tolong dan DIA akan berkata : “Ini AKU”. ( Yesaya 58 :9 ). Ketika Anda memanggil, gunakan Nomor Telepon Darurat dibawah ini

  1. Saat Berduka Cita, putar Yohanes 14.
  2. Ketika dikecewakan sesama, putar Mazmur 27.
  3. Jika Anda ingin berbuah, putar Yohanes 15.
  4. Ketika Anda Berdosa, putar Mazmur 51.
  5. Ketika Anda kawatir, putar Matius 6:19-34.
  6. Ketika Anda dalam bahaya, putar Mazmur 91.
  7. Ketika Tuhan terasa jauh, putar Mazmur 139.
  8. Ketika Iman Anda perlu dikuatkan putar Ibrani 11.
  9. Ketika Anda merasa sendiri dan takut, putar Mazmur 23.
  10. Ketika hidup Anda sedang dalam kepahitan, putar I Korintus 13.
  11. Untuk Rahasia kebahagiaan Paulus, putar Kolose 3 : 12-17.
  12. Untuk Arti Kekristenan, putar I Korintus 5 : 15-19.
  13. Ketika Anda merasa kecewa dan ditinggalkan, putar Roma 8 :31-39.
  14. Ketika Anda menginginkan kedamaian dan ketenangan, putar Matius 11:25-30.
  15. Ketika Dunia terlihat lebih besar dari Tuhan, putar Mazmur 90.
  16. Ketika Anda ingin jaminan Kekristenan putar Roma 8 : 1-30.
  17. Ketika Anda meninggalkan rumah untuk bekerja atau bepergian, putar Mazmur 121.
  18. Untuk penemuan/kesempatan besar, putar Yesaya 55.
  19. Ketika Anda membutuhkan keberanian untuk suatu tugas, putar Yosua 1.
  20. Supaya dapat bergaul dengan baik terhadap sesama, putar Roma 12.
  21. Ketika Anda memikirkan kekayaan, putar Markus 10.
  22. Saat Anda mengalami depresi, putar Mazmur 27.
  23. Jika Anda kesulitan keuangan, putar Mazmur 37.
  24. Jika Anda kehilangan kepercayaan terhadap orang, putar I Korintus 13.
  25. Jika orang di sekitar kita tampak berlaku tidak baik, putar Yohanes 15.
  26. Ketika Anda putus asa dengan pekerjaan, putar Mazmur 126.
  27. Jika Anda menemukan bahwa dunia mengecil dan Anda merasa besar, putar Mazmur 19.

Nomor-nomor tersebut dapat langsung dihubungi. Operator tidak diperlukan. Seluruh saluran ke Surga terbuka 24 jam sehariJ

A Very Fantastic Movie: Amazing Grace!!

Beberapa hari belakangan ini, sepertinya visi untuk ikut serta melakukan perubahan dalam bangsa ini memang semakin pudar. Sepertinya sudah hilang pengharapan untuk mengubah sistem yang telah bertahun-tahun bercokol di negeri ini, baik itu korupsi, ketidak pedulian terhadap orang lain, tidak mau bekerja keras, dan yang terpenting adalah tidak mau berkorban tanpa pamrih.

            Kemaren, tanpa sengaja bersama temen gw si Dame jalan ke video ezy. Yah, secara skripsi sepertinya mandek di bab 3, mau ga mau pengen refreshing lah, sapa tau ada film yang enak. Begitu ngebuka pintu ezy, mataku langsung tertuju pada tiga film yaitu amazing grace, one night with the king, dan film lama legaly blonde 2. langsunglah tanganku secepat kilat mengambil, takut2 ada yang keburu ngambil karna berdsarkan kebiasaan, dengan jumlah stok yang terbatas, tu film cepet banget diambil orang. Pas nyampe kosan, aku langsung putar film pertama, one night with the king. Sebenarnya aku punya nih dvd waktu dimedan, Cuma ga pernah kuputar dengan pertimbangan paling ceritanya ngebosenin. Yah, Tuhan emang berbicara disaaat yang tepat. Justru Dia menunjukkan film ini  ketika komputerku ga bisa DVD n visi hidup juga memudar. Ternyata gila ya, kisah Ester yang divisualisasikan lewat film ini baru bener2 kerasa ketimbang hanya membaca karna di film ini terlihat banget sikap manusia yang tamak seperti Haman. Kisah Ester juga nunjukin klo emang Tuhan udah nunjuk kita, siapapun bisa Dia pake dengan cara yang ga diduga. Sama aja kaya film Amazing Grace, William Wilberforce juga dipakai Tuhan untuk merubah nasib beribu-beribu orang. Could I??

            Dua film ini bener-bener ngingetin aku klo ga ada yang mustahil bagi Tuhan. William Wilberforce tidak dijawab dalam waktu yang cepat. Bertahun-tahun dia menunggu dengan tekanan dari semua pihak di parlemen yang akhirnya ngebuat dia putus pengharapan dan jatuh sakit. Nah, pada saat itu justru Tuhan justru memberi jawaban atas setiap doa dan permohonannya. Bayangin aja, sangkin putus asanya dia, dia sempat berfikir untuk menjadi seorang pendeta saja karena dia ga tahan ngeliat perdagangan budak pada saat itu. Tapi Tuhan bilang apa, tidak, kau tidak perlu menjadi pendeta untuk merubah sistem perbudakan, kau harus berkarya dalam duniamu untuk kebesarna nama KU. Yah, walopun ga gitu-gitu persis, tapi kurang lebih itulah yang ingin dikatakan Tuhan melalui film ini. Sama Esther juga, ketika tantangan yang harus dia hadapi guede banget, bahkan nyawanya, di tetap percaya satu hal, TUHAN. And finnaly, Tuhan mendengar seruannya.

            Fiuhh….emang susah saat ini untuk memiliki hati yang teguh seperti Esther dan William Wilberforce. Klo dipikir-pikir, William itu kaya, ngapain dia heboh-heboh kaya gitu. Esther juga, secara dia udah jadi ratu, buat apanya lagi sih. Tapi kita memang ga bisa lari dari ketetapan Tuhan. Klo Tuhan udah bilang lakukan, kemanapun kita lari, tetep aja deh balik-balik kesitu. Tapi Tuhan juga ga tinggal diam, Dia bekerja dibalik semuanya.

Ketakutanku belakangan ini untuk menjadi hakim, takut mati klo hidup jujur tentunya hanyalah ketakutan yang ga ada apa-apanya dibanding Esther dan Wilberforce.  Ia, Indonesia butuh orang-orang seperti Esther and Wilberforce untuk merubah bangsa ini.

Sinopsis kisah ini bisa diliat di:

http://www.yabina.org/artikel/2007/A’1107_2.htm

Penegakan Hukum Dalam Hukum Lingkungan

Bila berbicara mengenai hukum dan penegakannya di Indonesia, akan menimbulkan begitu banyak pertanyaan yang tidak dapat dijawab hingga saat ini. Apakah hukum sudah benar-benar tegak? Apakah keadilan sudah berpihak kepada rakyat? Apakah hukum dan institusi hukum sudah tereformasi? Apakah penegak hukum sudah bersih, lugas dan tidak pilih bulu bertindak atas nama hukum? Seluruh poling yang pernah dibuat atas pertanyaan ini belum pernah memberikan angka yang pasti untuk membenarkan setiap pertanyaan tersebut. Setiap hari yang terdengar bahwa hukum dan kebijakan publik di Indonesia ketinggalan jaman, tidak konsisten, tumpang tindih, compang-camping, dan dibuat hanya untuk kepentingan segelintir orang atau golongan.

            Dalam kenyataannya hukum di Indonesia kerap kali berjalan seperti zombie, tanpa jiwa karena hanya bersifat kerangka-kerangka yang tidak hidup namun dibiarkan hidup dalam masyarakat dalam keseharian masyarakat tersebut.apakah hukum di Indonesia sudah sedemikian parahnaya hingga untuk membicarakannya sajapun dianggap buang-buang waktu saja?

            Berbicara mengenai penegakan hukum sebenarnya tidak terlepas pada suatu sistem pemerintahan yang berlaku disuatu negara. Dalam perkembangannya, terdapat asas-asas yang memberikan batasan apakah suatu pemerintahn di suatu negara sudah dapat dikategorikan baik atau belum. Asas-asas ini disebut sebagai asas-asas pemerintahan yang baik (the general principles of good administration/government) yang dikategorikan dalam 13 asas, yaitu:

  1. asas kepastian hukum ( priciples of legal certainty), yaitu asas yang menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan suatu keputusan badan atau pejabat administrasi negara.
  2. asas keseimbangan (principle of proportionality), yaitu asas yang menghendaki adanya keseimbangnan antara hukuman jabatan dengan kelalaian atau kealpaan seorang pegawai.
  3. asas kesamaan dalam pengambilan keputusan (principle of equality), yaitu asas yang menghendaki badan pemerintah atau administrasi negara dalam menghadapi kasus yang sama mengambil tindakan yang sama juga.
  4. asas bertindak cermat ( principle of carefulness), yaitu asas yang memperingatkan agar aparatur negara senantiasa bertindak hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat.
  5. asas motivasi  untuk setiap putusan asministrasi negara (principle of motivation) yaitu asas yang menghendaki agar setiap putusan administrasi negara diberikan alasan atau motivasi yang cukup dan sifatnya benar.
  6. asas jangan mencampuradukkan kewenangan (principle of non-mixed of competence)
  7. asas permainan yang layak (principle of fairplay), yaitu asas yang memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mencari kebenaran dan keadilan.
  8. asas keadilan atau kewajaran (principle of reasonables) yatu asas yang menentang tidakan yang tidak mempertimbangkan semua faktor yang relevan dengan khusus yang bersangkutan sehingga timbul ketimpangan.
  9. asas menanggapi pengharapan yang wajar (principle of meeting raisde expectation) yaitu asas yang menghendaki tindakan pemerintah dapat menimbulkan harapan yang wajar bagi berbagai kepentingan.
  10. asas meniadakan akibat putusan yang batal (principle of undoing the consequences of an anulled decission) yaitu asas yang menghendaki bila terjadi pembatalan atas suatu keputusan, akibat keputusan yang dibatalkan itu harus dihilangkan sehingga yang besangkutan diberikan ganti rugi atau rehabilitasi.
  11. asas perlindungan atas pandangan hidup (principle of protection the personal way of life), yaitu asas yang menghendaki agar setiap pegawai diberi kebebasan dan hak untuk mengatur kehidupan pribadinya sesuai dengan pandangan hidup yang dianutnya.
  12. asas kebijaksanaan (principle of wisdom), yaitu asas yang menghendaki pelaksanaan tugas pemerintah diberikan kebebasan untuk melakukan kebijaksanaan tanpa harus selalu menunggu instruksi.
  13. asas penyelenggaraan kepentingan umum (priciple of public service) yaitu asas yang menghendaki penyelenggaraan tugas pemerintahan, pemerintah selalu megutamakan kepentingan umum.

 

Hukum lingkungan sebagai bagian dari sistem hukum yang keberadaanya harus ditegakkan secara nyata dan efektif juga tidak terlepas dari asas-asas pemerintahan yang baik ini mengingat materi yang terdapat dalam hukum lingkungan juga berkaitan erat dengan pandangan masyarakat baik oleh warga negara maupun masyarakat internasional. Seperti yang telah diketahui, hukum tata lingkungan ini atau yang lebih dikenal sebagai hukum lingkungan mencakup pada hal-hal yang cukup luas mulai dari lingkungan fisik maupun lingkungan sosial budaya baik didaerah maupun pusat. Oleh karena itu, hukum lingkungan tidak hanya terbatas pada generasi masa kini namun juga hingga generasi yang akan datang sehingga diperlukan suatu penegakan yang benar-benar menjawab setiap kepentingan masyarakat. Penegakan hukum dan penataan lingkungan  itu memerlukan satu rencana induk, yang akan mengatur pelaksanaan penegakan hukum di pusat hingga di kabupaten.

Pemerintah sebagai organ yang diberi kepercayaan oleh masyarakat hendaknya dapat melaksanakan tugasnya berdasarkan asas-asas yang ada sehingga menghasilkan suasana yang selaras, serasi dan seimbang di masyarakat dan lingkungannya. Sebenarnya, bagi masyarakat secara umum, keadilan dan kepastian hukum adalah asas yang paling vital dalam menjunjung tinggi hak asasi serta kepercayaan pada kinerja pemerintah.

Konstitusi  dinegara ini sebenarnya sudah cukup memberikan dasar yang kuat bagi masyarakat untuk dapat menikmati lingkungan yang ajeg yang tertuang secara khusus, di dalam UUD 45 yang menyangkut langsung hak atas lingkungan hidup terdapat di dalam  Pasal 28 G ayat 1: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Kemudian dalam Pasal 33 ayat 2: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” pada ayat 3: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” serta ayat 4: “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Penegakan hukum sebagai salah satu upaya untuk melakukan reformasi pengelolaan lingkungan hidup hendaknya menjadi prioritas utama dalam menjamin adanya penataan lingkungan sesuai dengan standar internasional. Pada dasarnya, standar materi hukum lingkungan di Indonesia tidak jauh ketinggalan dengan apa yang berlaku di dunia internasional. Hanya saja penegakannya belum dapat dirasakan sedemikian rupa sehingga setiap permasalahan yang berkaitan dengan perusakan lingkungan sering berakhir tanpa memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum di masyarakat.

Begitu banyak kasus lingkungan yang pada akhirnya hanya menimbulkan pertanyaan dalam masyarakat mengenai apa yang terjadi selanjutnya. Sebagai contoh yang paling baru dan sampai saat ini belum dapat diselesaikan adalah kasus pencemaran sebagai akibat kecerobohan perusahaan, yang dalam hal ini Lapindo Brantas Inc. Dalam hal ini, Lapindo tidak saja harus bertanggung jawab atas kelalaian drilling yang dilakukan subkontraktor tersebut, melainkan juga harus mempertanggungjawabkan perbuatan korporasinya secara hukum terutama untuk tegaknya hukum lingkungan bagi siapa saja yang melakukan tindakan kehancuran (pencemaran) lingkungan dalam aktivitasnya demi kepentingan lingkungan masyarakat sekitar dan kepentingan generasi yang akan datang.

Semburan lumpur panas oleh Lapindo di kabupaten Sidoarjo ini sampai saat ini belum juga bisa teratasi. Semburan yang akhirnya membentuk kubangan lumpur panas ini telah memorakporandakan sumber-sumber penghidupan warga setempat dan sekitarnya. Beberapa media massa melaporkan, setidaknya tak kurang 13 pabrik harus tutup beberapa saat, 200 hektar sawah dan pemukiman penduduk tak bisa digunakan dan ditempati lagi, sebanyak 5800 penduduk mengungsi,  beberapa wilayah berpotensi terkontaminasi, demikian juga dengan tambak-tambak bandeng milik warga serta lumpuhnya aktivitas sosial, pendidikan serta jalur transportasi tol  Surabaya-Gempol.

Contoh lain yang masih membekas di ingatan masyarakat adalah kasus pencemaran yang dilakukan oleh PT. Toba Pulp Lestari (PT. TPL/eks. PT. Inti Indorayon Utama). PT Indorayon mulai beroperasi pada akhir tahun 1980-an. Pada tahun 1999 perusahaan itu ditutup atas rekomendasi Menteri Negara Lingkungan Hidup yang ketika itu dijabat Sonny Keraf-karena terbukti mencemari dan membahayakan lingkungan. Namun, pada Maret 2002 atas rekomendasi Wakil Presiden RI yang ketika itu dijabat oleh Megawati Soekarnoputri, PT Indorayon dibuka kembali dengan nama PT Toba Pulp Lestari. Selama sepuluh tahun PT Indorayon beroperasi, , masyarakat Porsea merasakan hidup yang serba sulit. Selain mencemari lingkungan, perusahaan itu juga mendatangkan banyak masalah sosial, seperti konflik dan intimidasi aparat terhadap masyarakat yang menolak Indorayon.

Kesehatan masyarakat menurun karena kualitas lingkungan yang buruk. Limbah perusahaan itu tidak hanya mencemari udara yang menyebabkan penyakit ISPA, tetapi juga berpengaruh pada menurunnya hasil panen penduduk. Penduduk khawatir kejadian sepuluh tahun lalu, akan terulang dan mereka alami lagi sejak dibukanya PT TPL. Selain udara yang bikin sesak, dampak lain sejak dibukanya PT TPL adalah menurunnya hasil panen. Hal ini disebabkan banyaknya bulir padi yang tidak berisi atau kosong. Selain itu, penduduk setempat mengaku limbah uap dari operasional pabrik itu cukup mengganggu udara yang mereka hirup sehari-hari. Hampir semua penduduk Desa Amborgang yaitu daerah sekitar PT. TPL yang ditemui, sesudah turun hujan mereka merasakan perubahan udara sehingga menimbulkan rasa sesak dan jarak pandang yang buruk. Berdasarkan data di Puskesmas Porsea, jumlah penderita Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA)
pada bulan Januari 2001 tercatat 92 orang. Sedangkan pada Januari 2002 tercatat 103 orang dan meningkat menjadi 128 pada Januari 2003. Masyarakat menduga ISPA tersebut merupakan dampak pencemaran udara sejak beroperasinya kembali PT Toba Pulp Lestari pada tahun 2002.

Dari kedua contoh kasus lingkungan ini, tidak terlihat jelas upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam penyelesaian setiap dampak kerugian yang dialami oleh masyarakat. Ini hanyalah sebagian contoh kecil dari ribuan kasus lingkungan yang pernah terjadi di Indonesia seperti illegal loging, pembuangan limbah sembarangan, kasus PT. Freeport, dan kasus lain yang penyelesaiannya stag di satu titik yang belum jelas. Pada umumnya, pelanggaran yang terjadi adalah pelanggaran administratif yaitu pelanggaran terhadap tidak dipenuhinya persyaratan pendirian perusahaan yang berpotensi menghasilkan pencemaran lingkungan ini. Bila diurutkan, kasus kedua yang terbanyak adalah perdata kemudian diikuti oleh kasus pidana.

Pada pemerintahan saat ini banyak masalah mendasar yang harus dipecahkan lebih dulu sebelum mengatasi masalah lingkungan hidup dan sumber daya alam itu sendiri. Hal itu yang terkait dengan institusi yang lemah, tidak adanya rencana induk, masalah sumberdaya manusia dan integritasnya yang menghambat penegakan hukum. Bila dikaitkan dengan institusi, dahulu ada sebuah institusi yang disebut Badan Pengawas Dampak Lingkungan (Bapedal) yang didirikan dan diberi wewenang untuk melakukan pengawasan, tetapi kewenangan pengawasan yang melekat di berbagai instansi tidak dicabut. Akibatnya, perangkat hukum ini menjadi sangat lemah. Namun, saat ini Bapedal sudah tidak ada dan tugasnya dialihkan seluruhnya kepada kementrian lingkungan hidup. Masalah lain adalah Sumber Daya Manusia (SDM), yang sangat berkait dengan keberadaan master plan atau rencana induk tadi. Karena tidak ada master plan, maka pengembangan SDM pun tidak jelas. Sebagai contoh dapat terlihat dalam UU No 23/1997 ada inspektur sebagai pengawas dan ada investigator sebagai penyidik.

Namun, sekarang ini pemerintah lebih memprioritaskan keberadaan investigator. Padahal investigator yang bertugas menyidik itu untuk menangani proses pidana. Kalau orang sudah dipidana berarti sudah ada kerusakan. Yang diharapakan adalah jangan sampai kerusakan itu timbul. Oleh karena itu sangat diharapkan untuk memprioritaskan inspektur sebagai pengawas pada masalah administratif atau lebih pada persoalan teknis. Kalau pengawas berarti dia punya tugas untuk mencegah kerusakan. Jadi, pada saat orang sudah tidak memenuhi persyaratan, ia sudah dapat langsung dijatuhi hukuman. Idealnya jumlah antara pengawas dan penyidik tiga berbanding satu.

Sedangkan untuk bidang perangkat penegakan hukum, yang perlu dibenahi adalah kepolisian dan jaksa. Di lembaga kepolisian saat ini telah ada subdit lingkungan hidup namun hanya terbatas di Mabes Polri, belum menyentuh tingkat kepolisian daerah. Jadi  semua masih  mengandalkan Mabes Polri yang jumlah personelnya sangat terbatas. Di Kejaksaan kondisinya lebih memprihatinkan lagi. Karena di lembaga ini lingkungan hidup berada di Direktorat Tindak Pidana Lain-lain di bawah Jampidum. Lingkungan hidup berada dibawah pidana umum, bukan pidana khusus. Padahal, lingkungan hidup adalah hal yang cukup vital dalam menjaga kesinambungan hidup manusia baik untuk saat ini maupun dimasa yang akan datang. Oleh karena itu, lingkungan hidup tidak dapat begitu saja dimaknai sebagai satu obyek statis yang hampa dari interaksi dengan manusia.  Hak rakyat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat serta kewajiban negara untuk menjamin hak konstitusional warga negaranya harus diletakkan pada kedudukan tersendiri. Untuk tingkat pengadilan sendiri, seharusnya ada pengadilan khusus lingkungan hidup, atau digabungkan dengan SDA dan pertanahan seperti Land and Environment Court di Australia, yang derajatnya sejajar dengan Supreme Court negara bagian. Kalau untuk bidang korupsi dan niaga saja ada, kenapa tidak untuk lingkungan hidup mengingat lingkungan hidup juga menguasai hajat hidup seluruh rakyat Indonesia.

 Penanganan kasus juga harus ditangani oleh seorang hakim yang bersertifikat. Sekarang ini ada 627 hakim dari MA yang telah bersertifikat untuk menangani masalah lingkungan. Hal ini untuk menjamin integritas hakim-hakim itu sendiri. Jangan sampai hakim-hakim ini malah menjadi bumerang yang ikut mengambil kesempatan untuk keuntungan pribadi seperti dalam melakukan korupsi. Contoh kasus adalah kebakaran lahan Adei Plantation yang semula divonis dua tahun di tingkat banding menjadi delapan bulan. Padahal kebakaran hutan itu merupakan masalah nasional dan internasional. Mengapa harus ada klemensia atau peringanan hukuman. Para hakim ini dapat dikirim ke daerah-daerah untuk membantu menangani kasus lingkungan.

Begitu juga dengan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, di Indonesia, undang-undang yang mengatur mengenai lingkungan hidup adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup. Dalam kenyataannya, undang-undang ini masih terdapat kekurangan disana-sini. Diantaranya adalah Undang-Undang Lingkungan Hidup tidak memberikan kewenangan yang kuat pada menteri lingkungan hidup. Sekarang ini rekomendasi yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup (LH) tidak bersifat rekomendasi yang mengikat. Menteri LH tidak punya kewenangan untuk mencabut izin seperti Menteri LH di Belanda. Hal ini pula yang membuat penegakan hukum lingkungan lemah. Selain itu, UU No 23/1997 bersifat sangat sentralistis dan tidak memberi perspektif terhadap stakeholder yang maksimal. Padahal seharusnya dipikirkan kerja sama pengelolaan lingkungan pasca konsesi antara pihak pengelola dan pemerintah daerah, dan masyarakat lokal. Dengan demikian, kerusakan lingkungan akibat aktivitas pihak pemegang konsesi dapat diatasi. Pemegang hak pengelolaan lahan juga akan berhati-hati dalam menjalankan operasinya agar tidak merusak lingkungan.

Undang-undang lingkungan hidup juga hendaknya memiliki wewenang untuk perlindungan lingkungan dan sumber-sumber kehidupan rakyat.  Wewenang ini diharapkan dapat mengatur upaya pencegahan kerusakan, penanganan kerusakan, penegakan hukum atau sanksi dan upaya rehabilitasi atau pemulihan lingkungan. 

Dengan terpenuhinya hal-hal diatas, maka masyarakat sebagai subyek yang berkaitan langsung dengan lingkungan dapat benar-benar merasakan adanya suatu sistem pemerintahan yang baik atau good governance sehingga berdampak pada terpenuhinya tiga hak dasar masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu hak masyarakat untuk mengakses informasi (public right to access information), hak masyarakat untuk berpartisipasi (public right to participate), dan hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan  (public right to justice). Dalam Konteks pengelolaan sumber daya alam, ketiga hak dasar masyarakat tersebut mutlak harus dijamin pelaksanaannya. Dengan adanya jaminan akan pelaksanaan tiga hak dasar ini, maka barulah dapat dikatakan bahwa penegakan hukum dibidang hukum lingkungan telah terselenggara dengan baik dan benar.

Asas Presumptio Justae Causa

Asas presumptio juatae causa adalah salah satu asas yang terdapat dalam hokum acara Pengadilan Tata Usaha Negara. Bila diartikan kata-perkata, maka akan diperoleh pengertian sebagai berikut:

  1. Presumptio       : an inference required or permitted by law as to the existence of one fact   from proof of the existence of other facts or a conclusion derived from a particular set of facts based on law, rather than probable reasoning.
  2. Justae   : justice, the law and its administration.
  3. Causa   : (in the abl.) on account of, for the sake of ; case at law, case, law-suit /situation, condition ; cause /reason, motive, pretext /interest.

Bila diartikan dalam bahasa Indonesia, maka secara presumptio justae causa diartikan sebagai keputusan pemerintah harus selalu dianggap benar dan sah sebelum ada keputusan hukum tetap yang menyatakan bahwa keputusan itu tidak berlaku. Sebagai contoh yang sering terjadi belakangan ini adalah keputusan pemerintah daerah DKI Jakarta mengenai relokasi warga yang mendiami lahan yang bukan miliknya atau dengan alas an lain seperti pembangunan untuk kepentingan umum. Dalam hal ini, keputusan pemerintah daerah DKI Jakarta secara sepintas terlihat tidak memperhatikan kepentingan warga. Namun, wajib diketahui bahwa sepanjang belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa keputusan Pemda DKI Jakarta cacat hukum, maka keputusan Pemda DKI Jakarta itu harus tetap berlaku dan dijalankan sebagaimana ynag tertulis dalam keputusan tersebut.

WHISPERING HOPE

hope.jpg

Soft as the voice of an angel,
Breathing a lesson unheard,
Hope with a gentle persuasion
Whispers her comforting word:
Wait till the darkness is over,
Wait till the tempest is done,
Hope for the sunshine tomorrow,
After the shower is gone.

Hope, as an anchor so steadfast,
Rends the dark veil for the soul,
Whither the Master has entered,
Robbing the grave of its goal.
Come then, O come, glad fruition,
Come to my sad weary heart;
Come, O Thou blest hope of glory,
Never, O never depart.

Whispering hope, oh how welcome thy voice,
Making my heart in its sorrow rejoice.

If, in the dusk of the twilight,
Dim be the region afar,
Will not the deepening darkness
Brighten the glimmering star?
Then when the night is upon us,
Why should the heart sink away?
When the dark midnight is over,
Watch for the breaking of day.

Words & Music: bio(“Septimus Winner”,”w/i/n/winner_s”) Septimus Winner, 1868 lmn(“w/h/i/Whispering%20Hope”)