Preambule Note:
Mohon maaf yang sebesar-besarnya, karena kesibukan, saya tidak bisa menjawab pertanyaan satu persatu. Beberapa pertanyaan yang disampaikan pada dasarnya mirip dengan pertanyaan-pertanyaan lain yang sudah disampaikan sebelumnya dan saya sudah menjawab se-maksimal mungkin. Oleh sebab itu, mohon kesediannya untuk membaca setiap comment2 yang ada, siapa tahu, pertanyaan teman2 sudah tercakup didalamnya. Terima kasih.
Salam hangat,
Gofar
A. Kapan suatu Perusahaan dapat dikatakan sebagai Perusahaan PMA?
Mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007, maka yang disebut sebagai “Penanaman Modal Asing”, harus memenuhi beberapa unsur berikut (Ps. 1(3)):
a. Merupakan kegiatan menanam modal
b. Untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia
c. Dilakukan oleh penanam modal asing,
d. Menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Adapun bentuk penanaman modal ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya (Ps. 5(3)):
a. Mengambil bagian saham pada saat pendirian Perseroan Terbatas;
b. Membeli saham; dan
c. Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Berdasarkan pengertian ini, maka dapat disimpulkan bahwa setiap Perusahaan yang didalamnya terdapat Modal Asing, tanpa melihat batasan jumlah modal tersebut dapat dikategorikan sebagai PMA. Sebagai contoh, sebuah perusahaan lokal (PT ABC) menjual 5% sahamnya dalam rangka penambahan modal. Selanjutnya sebuah perusahaan asing (XYZ Co. Ltd) bermaksud membeli saham tersebut. Maka setelah beralihnya saham tersebut kepada XYZ Co. Ltd, PT. ABC akan berubah menjadi PT PMA setelah melalui prosedur yang dijelaskan pada bagian 3.
B. Apa-apa saja jenis usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Perusahaan PMA?
Adapun jenis usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh sebuah Perusahaan PMA diatur dalam Perpres No. 76 Tahun 2007 dan Perpres No. 77 Tahun 2007 jo. Perpres No.111 Tahun 2007. Adapun klasifikasi daftar bidang usaha dalam rangka penanaman modal terbagi atas:
a. Daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, seperti Perjudian/Kasino, Peninggalan Sejarah dan Purbakala (candi, keratin, prasasti, pertilasan, bangunan kuno, dll), Museum Pemerintah, Pemukiman/Lingkungan Adat, Monumen, Objek Ziarah, Pemanfaatan Koral Alam serta bidang-bidang usaha lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Perpres No.111 Tahun 2007.
b. Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan (Sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Perpres No.111 Tahun 2007):
1. Dicadangkan untuk UMKMK;
2. Kemitraan;
3. Kepemilikan modal;
4. Lokasi Tertentu;
5. Perizinan khusus;
6. Modal dalam negeri 100%;
7. Kepemilikan modal serta lokasi
8. Perizinan khusus dan kepemilikan modal; dan
9. Modal dalam negeri 100% dan perizinan khusus.
C. Bagaimana prosedur pendirian Perusahaan PMA di Indonesia (Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 – Mulai berlaku 02 Januari 2010)
Prosedur pendirian perusahaan PMA dapat dibagi atas 2 bagian, yaitu:
a. Pendirian perusahaan baru;
b. Penyertaan pada perusahaan dalam negeri yang telah ada.
Adapun bentuk perusahaan PMA ini diwajibkan dalam bentuk Perseroan Terbatas (Ps.5(2) UUPM). Terhadap perusahaan PMA ini, dapat berbentuk kantor perwakilan (Representatives Office), Joint Venture ataupun bentuk-bentuk lainnya.
Adapun skema umum permohonan izin penanaman modal pada tahap pengajuan di BKPM dapat digambarkan sebagai berikut:
Secara prosedural, pada dasarnya tidak ada perbedaan yang mendasar dalam pengajuan permohonan PMA atas pendirian perusahaan baru maupun penyertaan atas perusahaan PMDN yang telah ada sebelumnya, karena dengan beralihnya suatu PMDN menjadi PMA, maka PMDN tersebut harus meminta persetujuan-persetujuan layaknya mendirikan perusahaan baru. Yang berbeda hanyalah terhadap perusahaan eksisting, tidak perlu melakukan pendaftaran perusahaan (TDP dan NPWP), melainkan hanya memerlukan persetujuan Menteri dalam rangka terjadinya perubahan struktur modal.
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 23 Perka BKPM No. 12 Tahun 2009, setiap terjadinya perubahan struktur penanaman modal wajib melakukan pendaftaran penanaman modal ke BKPM. Dalam Perka BKPM ini, perubahan-perubahan dapat mencakup:
1. Perubahan Bidang Usaha atau Produksi
2. Perubahan Investasi
3. Perubahan/Penambahan Tenaga Kerja Asing
4. Perubahan Kepemilikan saham Perusahaan PMA atau PMDN atau Non PMA/PMDN
5. Perpanjangan JWPP
6. Perubahan Status
7. Pembelian Saham Perusahaan PMDN dan Non PMA/PMDN oleh asing atau sebaliknya
8. Penggabungan
9. Perusahaan/Merger
Beberapa dokumen yang perlu diperhatikan pada saat mengajukan permohonan untuk mendirikan PMA di Indonesia adalah:
- Formulir yang dipersyaratkan dalam rangka penanaman modal sebagaimana diatur dalam Perka BKPM No. 12 Tahun 2009;
- Surat dari Instansi Pemerintah Negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh kedutaan besar/kantor perwakilan Negara yang bersangkutan dalam hal pemohon adalah pemerintah Negara lain
- Paspor dalam hal pemohon adalah perseorangan asing
- Rekomendasi visa untuk bekerja (dalam hal akan dilakukan pemasukan tenaga kerja asing)
- KTP dalam hal pemohon adalah warga Negara Indonesia
- Anggaran dasar dalam hal pemohon adalah badan usaha asing
- Akta pendirian dan perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM dalam hal pemohon adalah Badan Usaha Indonesia
- Proses dan flow chart uraian kegiatan usaha
- Surat kuasa (bila ada); dan
- NPWP
Setelah diperolehnya persetujuan PMA dari BKPM, maka persetujuan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Notaris dalam rangka perubahan Anggaran Dasar dan pembuatan Akta Jual beli Saham (bila penanaman modal tersebut dilakukan melalui jual beli saham). Setelah itu, maka proses selanjutnya adalah permohonan penyampaian persetujuan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan menyertakan semua dokumen pendukung. Setelah mendapatkan Pengesahan/Persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, maka dilanjutkat dengan permohonan Izin Usaha Tetap melalui BKPM dengan melampirkan semua dokumen yang diperlukan sebagaimana tergambar dalam skema dibawah ini:
Sumber:
- UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
- UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
- Perpres No. 76 Tahun 2007 Tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
- Perpres No. 77 Tahun 2007 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
- Perpres No. 111 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Perpres No. 77 Tahun 2007 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (revisi: sudah diubah dengan Perpres No. 36 Tahun 2010 sebagai Perpres terbaru)
- Perka BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Penanaman Modal


Comments on: "sekilas penanaman modal asing (pma)" (81)
hoohohohohoh
ini pasti makalah2 wktu kuliah kaan..
keliatan banget buat banyak tabel biar cepat penuh..LOL
hehhh!!! enak aja, ini baru kubuat waktu udah kerja. makalah kuliah2 mah ada di hardisk kompiku yang doloooo…
mau tanya neh, kalau mau mendirikan PMA modal awalnya berapa ya? terimakasih…
Gooo…aku pake blog ynag ini ya skrg..yang diatas udh mau tak musnahkan
kalau badan hukum asing yang berkantor di luar negeri mo beli saham di perusahaan pma (saham itu dimiliki oleh perusahaan lokal) gimana prosedurnya?
tks
sebenarnya dengan keadaan seperti yang rooeri sebutkan, berlaku keadaan pembelian saham sebagaimana umumnya, mengingat perusahaan tersebut telah berstatus perusahaan PMA, jadi tidak ada yang perlu dirubah lagi. yang perlu diperhatikan adalah apakah pembelian saham tersebut akan merubah komposisi kepemilikan asing menjadi melebihi batas yang telah ditentukan atau tidak, sebagaimana diatur dalam negative list investasi (Perpres No. 76 Tahun 2007 dan Perpres No. 77 Tahun 2007 jo. Perpres No.111 Tahun 2007). apabila tidak mempengaruhi alias masih dalam porsi yang diijinkan, maka pembelian saham tersebut cukup diberitahukan saja kepada BKPM mengenai adanya perubahan komposisi kepemilikan modal dan pemberitahuan perubahan AoA kepada Kemkumham.
semoga membantu, salam.
mas bisa saya tahu bahan-mengenai peraturan pemerintah no berapa aja yang sudah dikeluarkan (dalam hal PMA)oleh indonesia..saya ingin tahu sejarah per tahunnya mengenai usaha-usaha apa saja yang diperbolehkan pemerintah untuk asing dan jumlah modalnya berapa persen yang boleh dikuasai asing..terima kasih
Dear Roger,
Maaf lama karena kesibukan saya tidak bisa update ke blog saya ini setiap saat. Kalau mengenai PP mungkin terkait dengan Daftar Negative Investasi, karena kalau untuk prosedur diatur dalam PerKa BKPM. Adapun peraturan yg terakhir dan paling baru dikeluarkan oleh pemerintah adalah Perpres No. 36 Tahun 2010 tentang Daftar Negative Investasi. Dalam Perpres itu disebutkan berapa proporsi modal asing yang diperbolehkan dalam rangka PMA di Indonesia.
Salam.
Dear Bang Tobing,
ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan.
1. apakah untuk PT PMA di bidang perdagangan (misalnya obat2an), harus memiliki SIUP?atau dengan adanya Izin Prinsip dan Izin Usaha dari BKPM, itu sudah dianggap sebagai SIUP? mohon dicantumkan dasar hukum yang berlaku mengenai hal tersebut.
2. apakah PT PMA yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan wajib memliki IUT? karena di dalam Perka BKPM 12/2009, tidak ada dicantumkan IUT. mohon dijelaskan.
3. untuk PT PMA yang ingin membuka Kantor Cabang di wilayah lain, apa saja persyaratan dan dokumen2 yang diperlukan?karena di dalam Perka BKPM 12/2009 tidak dijelaskan mengenai Kantor Cabang PT PMA. Mohon dengan sangat dijelaskan ttg dokumen2 yang harus disiapkan, bagaimana prosedur pengajuannya dan tolong dicantumkan dasar hukum yang jelas.
Thanks!
GBU
Bintang
Dear Bintang,
Saya coba jawab satu-satu ya, maaf lama karena kesibukan saya tidak bisa update ke blog saya ini setiap saat.
1. Tentu saja SIUP adalah hal yang diwajibkan bagi setiap perusahaan. Hanya saja perlu dilihat apakah perusahaan farmasi memperoleh SIUP nya dari mana, apakah dengan mekanisme SIUP yang biasa atau khusus seperti pada usaha migas. Dasar hukum pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Adapun izin prinsip dan izin usaha yang dikeluarkan oleh BKPM adalah dalam kapasitasnya izin sebagai PMA. Sedangkan SIUP sendiri merupakan izin atas jenis usaha yg sifatnya lebih spesifik.
2. Bagi setiap perusahaan, terlepas PMA atau bukan, harus memiliki SIUP yang dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan atau Dinas Perdagangan Pemda. IUT sendiri diberikan sebagai Izin Operasional untuk melaksanakan kegiatan usaha komersial dibidang Perdagangan Barang/Jasa atau dibidang Industri sebagai pelaksanaan atas Surat Ijin Persetujuan Investasi PMA/PMDN yang sebelumnya diperoleh perusahaan penanaman modal. Jadi SIUP dan IUT adalah dua hal yang berbeda.
3. Mengenai PMA yang akan membuka cabang diwilayah lain, tetap mengikuti prosedur pembukaan cabang perusahaan sebagaimana mestinya, tergantung jenis usahanya. Bila dia PMA yang bergerak dalam bidang usaha perbankan atau lembaga keuangan lainnya, maka harus tunduk pada peraturan BI dan Bapepam LK (PMK No. 84/PMK.012/2006), kalau dalam bidang hilir migas maka merujuk pada peraturan Migas ESDM dan BPH Migas, dan demikian juga halnya terhadap perusahaan2 lainnya.
Salam,
Gofar
nice post…salam kenal…
Salam kenal juga, Tamasolusi
Jika akan mendirikan perusahaan PMA:
1)Apakah ada persyaratan/peraturan mengenai komposisi kepemilikan saham asing dan lokal ? 2)Jika ada apakahberlaku merata di semua bidang usaha ataukah komposisinya beda beda disetiap bidang usaha. 3)Dan di peraturan/UU/Keputusan yang mana saya bisa memperolah info tersebut ? Terima kasih.
Dear Agn,
Saya coba jawab satu-satu ya, maaf lama karena kesibukan saya tidak bisa update ke blog saya ini setiap saat.
1. Ya, tentu saja ada, hal ini penting untuk melindungi industri lokal dan terhadap bidang-bidang tertentu, guna menjaga stabilitas keamanan dan kebutuhan dalam negeri.
2. Berbeda pada pada setiap bidang usaha, tergantung pada nilai strategis bidang usaha tersebut bagi perekonomian dalam negeri.
3. Peraturan terkhir dapat dilihat dalam Perpres No. 36 Tahun 2010 tentang Daftar Negatif Investasi.
Salam,
Gofar
Apa yang membedakan pendirian PT dengan PT PMA kalau dilihat dari: proses hukum, durasi dan biaya pendirian, besarnya modal yang harus disetor, dan besarnya pajak.
Dear Chris,
Kalau hanya melihat dari pendirian-nya saja, proses hukumnya mungkin bisa dilihat pada tulisan saya diatas. Mengenai durasi, pengurusan di BKPM-Dep. Hukum dan HAM mungkin bisa memakan waktu hingga 6 bulan, tergantung pada kondisi dilapangan. Besarnya modal dapat dilihat dalam Perpres No. 36 Tahun 2010 tersebut. Mengenai Pajak, PMA pada prinsipnya adalah Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Sesuai Pasal 1 angka 2 UU KUP (Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007), Wajib Pajak terdiri dari badan dan orang pribadi. Adapun berdasarkan angka 3 pasal yang sama, definisi badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, … dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Dari dua ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa PMA merupakan Wajib Pajak badan.
Salam,
Gofar
apakah PMA yang sudah IPO tetap tunduk pada Peraturan BKPM? atau hanya mengikuti peraturan Bapepam?
Tentunya tunduk pada kedua-duanya. Namun terhadap hal yang diatur khusus oleh Bapepam, maka akan tunduk pada Peraturan Bapepam.
Salam Kenal
Pak saya mau tanya
1. Apabila suatu PMA bergerak di bidang industri alat kesehatan sudah mempunyai APIT akan mengembangkan usahanya di bidang perdagangan di bidang alat kosmetik dan alat kesehatan apa yang harus dilakukan.?
2. Apa perusahaan PMA tersebut harus memperoleh APIU atau hanya melakukan perluasan ke BKPM?
3. bolehkah PMA 1005 Asing memasarkan produknya sendiri atau harus melalui pihak II (Trading)
maaf mas mau tanya, ada rekan saya sudah memiliki perusahaan PMDN dan lahan tambang batubara di sebuah kota di Kalimantan, lalu ia bekerja sama dengan orang asing dengan suatu kontrak kerja. Apakah kontrak ini dapat dibenarkan oleh undang2. Bagaimana kalau kawan saya itu buat Perushaan PMA dimana ia bekerja sama dengan orang asing. Apakah kawan saya yang sudah dirut di perusahaannya itu dapat menjadi dirut juga di PTPMA itu. Kalau tidak boleh apa jalan keluarnya. Apakah perusahaannya itu dinyatakan dibeli saja sebagian besar sahamnya oleh orang asing itu lalu perusahaan ini disebut perusahaan PMA. Bagaimana dengan KP yang diperoleh, dapatkah batu barannya ditambang. Trims
Dear Upa,
Salam kenal. sebelumnya harus dilihat terlebih dahulu, orang asing yang dimaksud disini apakah perusahaan asing atau benar-benar orang asing? Kalau hanya sekedar kerjasama, tidak ada masalah, dengan catatan proyek adalah atas nama perusahaan PMDN tersebut. Apabila ingin membuat perusahaan PMA, ya bisa saja, mungkin bisa dibaca pada penjelasan diatas. Mengenai Dirut, tentunya berdasarkan pada keputusan RUPS PT PMA tersebut dan harus melihat kembali pada AD PT milik perusahaan teman anda, apakah memperbolehkan DIRUT menjabat sebagai DIRUT di tempat lain.
Dear Pak,
saya mau tanya:
1. bedanya PT sama PT PMA apa?
2. apakah PT biasa juga bisa diinvestasi dengan modal asing? klo iya berapa persen maximum?
3. utk PT PMA, brp persen maximum modal asing yang harus di invest?
terima kasih
Guntur
silahkan baca artikel diatas.
Mas, mau nanya, bener gak sih ada peraturan yang mengharuskan bahwa suatu perusahaan PMA, setelah sekian tahun, sebagian dari sahamnya harus dimiliki oleh perusahaan lokal. Kalo betul, peraturannya dimana ya?
Trus, kalo suatu perusahaan PMA sudah berdiri sekian lama, lalu ingin menambah modal, apa saja yang harus diperhatikan?
Tidak ada.
deer pak,
saya ingin menanyakan hal sbb:
PT.A merupakan badan hukum Indonesia yg 80% sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan 20% sahamnya dimiliki oleh pihak dalam negeri. Berdasarkan Pasal 1 angka (3) UU 25/2007 (UUPM) maka PT.A dikualifikasikan sebagai PT.PMA.
PT.A kemudian turut mengambil bagian saham sebesar 60% dalam pendirian PT.B yang juga badan hukum Indonesia dimana 40% saham PT.B dimiliki pihak dalam negeri. Pertanyaan saya apakah PT.B tersebut dikualifikasikan sebagai PT.PMA atau PT.PMDN?
Terima Kasih
PMDN
PT PMA dong, kan ada unsur asing masuk (PT A)
Lebih spesifik, apa sih PT. PMA itu? Tq
silahkan baca artikel diatas
tolong dong, aq minta data PMA dari tahun 2005 sampai dengan 2009..
kirim ke email yaa… terima kasih atas bantuannya…
Pak Gofar,
Mohon penjelasannya mengani PMA yang akan membuat kantor cabang.
Apakah kantor cabang harus membuat SIUP di daerah di mana cabang berada ?
Lalu apakah implikasi SIUP tersebut terhadap pembukuan ?
Terima aksih sebelumnya.
SIUP hanya dibuat satu kali oleh Head Office dan akan berlaku untuk seluruh kantor cabang. Namun dibeberapa daerah, ada pemda yang memaksakan harus dibuatnya SIUP Daerah, tujuannya lebih ke penarikan Pajak dan Retribusi Daerah.
Pembukuan apa yang anda maksud?
Dear Pak Tobing,
Salam kenal,
saya ingin menanyakan beberapa hal, diantaranya :
1. Apakah ada peraturan yang membatasi kepemilikan saham bagi pihak asing yg ingin membuat PT di Indonesia?
kalau misalnya ada tolong informasikan kepada saya peraturannya tsb?
2. Berapakah budget maksimal untuk pembuatan PT PMA di Indonesia untuk saat ini?
Demikian pertanyaan ini saya ajukan, atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih.
Antonius
1. Ada, silahkan anda lihat artikel diatas.
2. Tidak ada budget khusus, selama memenuhi syarat2 pendirian PT sebagaimana tercantum dalam UU PT No. 40 Tahun 2007, maka itu sudah cukup.
Hello,
Saya kebetulan sdg menggali info ttg urutan proses paperwork PMA, berkaitan dengan mandeknya urusan work permit calon TKA kami. Perusahaan PMA kami bergerak di bid. jasa pertambangan dan baru dpt SP PMA di bulan juni 2010 ini. Sehubungan dgn ini, HO di Australia hire WNA (kebetulan sdh married dgn WNI dan stay di indo slm 15 thn. Saat ini pengurusan dokumen PMA kami hampir selesai, yang msh perlu di urus adalah IUT dan API. Namun permasalahn ada pada aplikasi untuk mempekerjakan TKA, agen kami bilang bahwa permohonan RPTKA dan TA-01 di BKPM di hold karena belum ada IUT. Dan minggu ini dia infokan bahwa pejabat BKPM dapat mengeluarkan rekomen RPTKA dan TA-01 itu bila perusahaan kami urus Ijin Prinsip. Sementara di sini saya dapatkan info spt pada tabel struktur bahwa proses adalah pengajuan RPTKA dulu sblm IUT.
Mohon saran dan informasi atas permasalahan ini.
Best Rgrds,
Dini
Izin Prinsip berbeda dengan Izin Usaha. Izin prinsip adalah izin untuk memulai kegiatan penanaman modal dibidang usaha yang dapat memperoleh fasilitas fiskal dan dalam pelaksanaan penanaman modalnya memerlukan fasilitas fiskal. Sedangkan Izin Usaha adalag izin yang wajib dimiliki perusahaan untuk melaksanakan kegiatan produksi/operasi komersial sebagai pelaksanaan atas Pendaftaran/Izin Prinsip/Persetujuan penanaman modalnya.
Terkait permasalahan ini, perlu diperhatikan terlebih dahulu apakah perusahaan PMA yang anda maksud memperoleh dan/atau membutuhkan fasilitas fiskal atau tidak. Apabila ya, maka Izin Prinsip memang diharuskan. Sedangkan bila tidak, maka tidak diwajibkan memiliki izin prinsip. (Pasal 17 Perka BKPM No. 12 Tahun 2009)
Clear untuk ijin prinsip, thanks a lot.. Bagaimana dgn prosedur pengurusan RPTKA dsb,, apakah IUT mutlak diperlukan?
Rgrds,
Dini
salam….
pak mohon bantuannya,sy sedang mencari data FDI korea/AS approval BKPM dari tahun 1986,kemana kira2 sy harus mencari…?trimakasih pak…:)
anda dapat langsung menghubungi BKPM untuk memperolehnya
sebelumnya salam hormat saya buat bapak……….
saya mau tanya apakah dapat apabila dalam sebuah perseroan terbatas PMA yanag mana sahamnya dimiliki oleh WNI dan WNA, WNI tersebut ingin mengalihkan sahamnya ke PMA yang lain yang ingin menjadi pemegang saham dalam perseroan tersebut ?
terima kasih.
Ya, tentu saja dapat, mengingat PMA statusnya adalah Badan Hukum Indonesia.
@Dini: Bila melihat pada bahasa Perka BKPM-nya, disebutkan pada saat pengurusan RPTKA wajib melampirkan Rekaman Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Usaha yang dimiliki. Hal ini menunjukkan bahwa tidak semuanya harus disertakan, tetapi salah satunya saja, yang available buat diserahkan.
Salam kenal Pak………..
Saya mau tanya :
Perusahaan PT.A status PMDN yang sudah lama berjalan ingin joint dengan perusahaan asing untuk mendirikan industri kabel.
Apa bisa?
Apa saja persyaratan, dan proses pengurusannya seperti apa formulir saya dapat dimana?
Berapa modal awal yang harus dimiliki oleh asing maupun lokal?
Dan apabila joint itu dilakukan pribadi dengan asing untuk mendirikan industri yang baru, persyaratan dan modal awal yang harus dimiliki masing2?
Saya tunggu informasinya.
Terima asih,
Firdam
Salam kenal juga Firdam, panggil saya Gofar saja.
Tentu saja bisa, yang penting dilihat lagi apakah industri kabel masuk dalam Daftar Negative Investasi (DNI) atau tidak. Bila tidak, silahkan dilihat lagi maksimal proporsi saham asing yang bisa disertakan dalam pendirian PMA-nya.
Mengenai persyaratan, bisa dilihat dalam Perka BKPM sebagaimana saya terangkan diatas, atau bila ingin lebih jelas, langsung ke BKPM. Tidak ada persyaratan modal tertentu, selama sudah memenuhi persyaratan modal minimum pendirian PT, itu sudah bisa.
Salam Kenal Pak Gofar,
Mau ikut bertanya, apabila suatu perusahaan (yang telah memiliki anak perusahaan) sahamnya diakuisisi oleh perusahaan asing, maka apakah status perusahaan tersebut berubah menjadi PMA? Kalau ya, bagaimana dengan status anak perusahaannya yang telah berdiri, apakah otomatis menjadi PMA juga atau tidak? Mohon pencerahannya.
Terima kasih sebelumnya saya ucapkan.
Status nya tentu akan berubah dan pada saat pengakuisisian harus melalui prosedur pendaftaran di BKPM. Mengenai anak perusahaan, tentu saja akan statusnya tidak akan berubah, mengingat anak perusahaan merupakan suatu entitas legal yang berdiri sendiri dan tidak masuk dalam kriteria “penanaman modal asing”
mau tanya donk…
ada yang tahu nama perusahaan asing yang menanamkan modalnya / investasi di indonesia 100% pure dari negara tersebut?
terus sama yang 50% : 50% dari negara asing dan indonesia
terima kasih ^^
mohon bantuannya
Mas saya mau menanyakan beberapa hal :
1. Perusahaan PMA yg sudah berdiri lama di Indonesia bergerak di bidang Consultan, ingin mendirikan perusahaan baru di bidang PEMBANGKIT LISTRIK SKALA KECIL apa saja Dasar Hukumnya?
2. Bagaimana tahapan prosedur pendirian usaha baru tersebut? (Misal : Langkah pertama harus ke dinas atau departemen apa?)
3. Syarat2 apa saja yang hasrus disiapkan?
4. Ijin dari departemen mana saja yang dibutuhkan?
5. Mengenai penyertaan modal, jika 95% dari Asing dan 5% dari Local Company.
a. Apakah Modal Asing itu harus disetorkan secara langsung seluruhnya di depan?atau bisa bertahap?bgmna dasar hukum dan penjelasannya.
b. Apakah 5% modal dari Local Company itu bisa berupa asset (barang, SDM, atau tempat)
Terima kasih
Halo salam kenal pak Gofar
Kalau boleh saya nanya khusus PMA untuk sektor tambak nih…
1.Ada investor tambak mendirikan 10 perusahaan PMDN setelah masing-masing mendapat ijin lokasi, amdal dan SIUP, apakah SIUPNYA bisa berubah atas nama PMA ? kira-kira apa dasar hukumnya pak ?
2. Kemudian ada juga investor tambak sama-sama mendirikan 10 perusahaan PMDN dengan luasan sama setelah masing-masing telah mendapat ijin lokasi,amdal dan SIUP. Bisakah 10 perusahaan PMDN itu dan PMA membuat perjanjian hanya menyewakan tanah ke PMA tersebut dimana PMDN sebagai kontraktor tambak dan operasi budidaya sedangkan keseluruhan pengelolaannya di pegang oleh PMA ? Bagaimana tinjauan hukum dan dasarnya Pak ?
Mohon maaf dan terima kasih sebelumnya Pak
salam kenal.. saya mau bertanya:
1. Berapa besar maksimal saham yang dapat dimiliki oleh investor asing dalam suatu PT
2.adakah ketentuan mengenai PMA dalam industri bauksit,batubara,biji besi dan energi listrik.
3.berapa besar modal awal yang harus dimiliki PMA dalam industri pemurnian alumunium..
atas jawabannya saya harapkan dan ucapkan terima kasih
Dear Pak Gofar,
Saya sudah punya PT yg bergerak di bidang money changer, apa bisa money changer itu di pma kan? mengingat suami saya warganegara asing dan saya ingin yg mengkelolanya suami saya.thanks
Terimakasih sebelumnya atas jawabannya.
mau tanya pak,
Apakah PMA boleh membeli properti (misalnya pabrik) di indonesia ?
makasih
saya ingin bertanya, karena saya sedang membuat skripsi tentang penanaman modal.
apa perbedaan dari pasar modal dan penanaman modal ?
terimakasih sebelumnya
[...] http://gofartobing.wordpress.com/2010/01/26/kajian-mengenai-perusahaan-penanaman-modal-asing-pma-di-… [...]
[...] http://gofartobing.wordpress.com/2010/01/26/kajian-mengenai-perusahaan-penanaman-modal-asing-pma-di-… [...]
[...] http://petanitangguh.blogspot.com/2010/06/penanaman-modal-asing.html http://gofartobing.wordpress.com/2010/01/26/kajian-mengenai-perusahaan-penanaman-modal-asing-pma-di-… http://nuryana26.wordpress.com/ boby ariyanto 21210429 SukaBe the first to like this [...]
[...] http://petanitangguh.blogspot.com/2010/06/penanaman-modal-asing.html http://gofartobing.wordpress.com/2010/01/26/kajian-mengenai-perusahaan-penanaman-modal-asing-pma-di-… boby ariyanto 21210429 SukaBe the first to like this [...]
[...] http://petanitangguh.blogspot.com/2010/06/penanaman-modal-asing.html http://gofartobing.wordpress.com/2010/01/26/kajian-mengenai-perusahaan-penanaman-modal-asing-pma-di-… http://nuryana26.wordpress.com/ This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink. [...]
salam kena pak,
saya mau tanya apakah ada ketentuan/aturan secara tetulis untuk penempatan jumlah Direktur asing dan komisaris asing di dalam pendirian PMA yang mana pemodalannya sharing 30% asing dan 70 local?
Terima kasih
[...] http://gofartobing.wordpress.com/2010/01/26/kajian-mengenai-perusahaan-penanaman-modal-asing-pma-di-… [...]
Salam Kenal, mohon penjelasan sbb :
1. Apakah status PMA bisa ikut dalam proses Tender Pemerintahan di Indonesia ?
2. JIka ya, apa dasar hukumnya & UU atau KepPres mana yg menjelaskan item tsb ?
3. Jika PMA sudah memiliki Ijin usaha Industri, apakah PMA tsb boleh memasarkan produknya ?
4. Apakah status PMA harus memiliki SIUP dari Dept Industri atau Dept. Perdagangan.
Demikian, Terima kasih.
[...] http://gofartobing.wordpress.com/2010/01/26/kajian-mengenai-perusahaan-penanaman-modal-asing-pma-di-… [...]
[...] http://petanitangguh.blogspot.com/2010/06/penanaman-modal-asing.html http://gofartobing.wordpress.com/2010/01/26/kajian-mengenai-perusahaan-penanaman-modal-asing-pma-di-… [...]
Siang Pak,
Saya mau tanya, apakah utk perusahaan yg 100% PMA ada peraturan tersendiri untuk ketenagakerjaan? Atau adakah peraturan ttg PMA yang menyangkut ketenagakerjaan?
Mohon infonya ya.
Thanks & regards,
Nana
Bung, ini no hp saya 081218677899. Boleh saya kontak anda?. Soal PMA jg…Tq
Pak Tobing,
Mohon info, apakah WNA boleh menjabat Direktur Utama di perusahaan PMDN ?
Terima kasih
Kalim
Salam kenal P’ Gopar
Saya mau bertanya :
1.Langkah apa saja yang perlu dipersiapkan apabila ada seseorang yang akan menanamkan / berinvestasi modalnya di negara kita dalam bidang usaha perkebunan ?
2.Prosedur apa saja terkait pengiriman dana investasi dari luar negeri yang harus dilaksanakan. Apakah ada ketentuan hukum mengenai peraturan prosedur ini ?
Terima kasih,
Salam kenal! artikel di atas sangat informatif bagi saya. Ada yang ingin ditanyakan mengenai batas minimal penanaman saham pada PMA. Saya sudah mencari info, tapi belum memperoleh jawaban yang memuaskan. Barangkali Bapak bisa membantu saya atas pertanyaan berikut.
1. Berapa batas minimal penanaman saham untuk PMA. Apakah benar minimal harus 1 M?
2. Peraturan pemerintah nomor berapa yang mengatur besar kecilnya saham tersebut?
Saya dengar untuk saat ini sangat subyektif tergantung pada keinginan BKPM. Maksud saya belum ada peraturan yang mengaturnya. Apakah itu benar? Sangat ironis apabila PP yang mengatur investor asing ini tidak ada.
Terima kasih atas perhatiannya.
Salam kenal Sdr. Dahidi,
Mengenai batas minimal penanaman saham, apakah yang bapak maksud adalah nominal “uang” atau persentase modal? Mengenai nominal Pada prinsipnya UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal tidak mensyaratkan modal minimum dalam pendirian PMA. Yang ada hanyalah persentase modal pada negative list sesuai dengan Perpres yang saya sebutkan. Beberapa kali saya mendengar memang ada yang mengatakan bahwa BKPM mensyaratkan modal minimum sebesar USD 100.000, tapi setelah saya cari-cari baik melalui penelusuran pustaka maupun lisan, saya tidak menemukan peraturan yang mengatur hal tersebut. Mungkin hal ini bisa dikoordinasikan langsung dengan BKPM.
Sebagai informasi, as of Jan 2011, rumor yg berkembang adalah modal ditempatkan min. 10M dan inipun belum ada peraturan tertulisnya. Namun kabarnya lagi, peraturan ini sedang digodok untuk dikeluarkan dalam waktu yang kita sama2 tidak tahu kapan.
Maaf bila kurang menjawab.
Salam.
Dari yang yang saya baca di atas anda tidak menjawab berapa % saham maksimal yang diperbolehkan untuk kepemilikan saham asing di PMA contoh yang saya perlukan adalah dalam hal Tambang non migas.
Jawaban nya …………………..dari tadi capek buka blok anda udah ada yang tanya kok ndak dijawab,
Pak Sandi,
Mohon maaf sebelumnya, saya kira saya sudah menjawabnya, namun mungkin anda memang tidak membaca dengan seksama setiap jawaban saya. Saya memang tidak akan menjawan pertanyaan yang intinya sama dengan pertanyaan sebelumnya. Untuk informasi detil mengenai persentase modal minimum, agar anda merefer pada Perpres yang mengatur mengenai Negative List penanaman modal di Indonesia sebagaimana yang saya jadikan sebagai Daftar Pustaka artikel ini (Perpres No. 36 Tahun 2010). Saya tidak mungkin menjawab satu persatu mengenai persentase modal ini, jadi anda bisa langsung membaca nya sendiri sekaligus sebagai informasi yang berguna buat anda kalau-kalau anda ingin berinvestasi di bidang-bidang lainnya.
Salam.
Salam kenal, saya punya pertanyaan singkat. Di artikel ana ditulis kalau memang penanaman modal asing bisa terjadi dengan pembelian saham daripada PT yang bersangkutan.
Yang mau saya tanya adalah, bolehkah perusahaan asing menanamkan modal di perusahaan yang semacam trading company, yang hanya mengimpor/jual barang?
Lalu jika perusahaan asing tersebut juga trading company, dan mendirikan perusahaan cabang nya di Indonesia, apakah itu termasuk PMA, jika anak perusahaan nya itu didirikian dengan nama lain (intinya dia menanamkan modal 100% pas perusahaan itu didirikan)?
maaf pa,yang saya tau status PMA dan PMDN suatu perusahaan ditentukan oleh mayoritas sahammya, tapi diartikel di atas meski hanya 5 % saham dibeli asing maka perusahaan tsb adalah PMA
[...] http://gofartobing.wordpress.com/2010/01/26/kajian-mengenai-perusahaan-penanaman-modal-asing-pma-di-… [...]
maaf pak mau tanya…..kalo perusahaan PMA di jkt yg mau mebuka cabang di daerah,….apa perlu SIUP atau IUT saja,…thnx
Mau nanya nih…
Apakah bidang usaha bagi perusahaan PMA yang baru didirikan dari BKPM hanya dibatasi satu bidang usaha saja(misalnya industri baja) atau bisa beberapa bidang usaha misalnya : Industri Baja, Usaha perdaganganumum, usaha general kontraktor, Usaha transportasi dll?
mau tanya, apakah ada larangan untuk mendirikan dua PT (jika PT tersebut PMA atau PMDN, atau dua buah PT PMA ataupun sebaliknya ) yang berbeda bidang usaha maupun sama di dalam satu alamat yang sama, jika ada mohon dapat diberitahukan peraturannya.
Terima kasih
Terima kasih penjelasannya tentang perubahan proses dari perusahaan PMBDN menjadi PMA dengan pengalihan saham sebagian Atau seluruhnya kepada pihak asing, sekarang pertanyaan saya adalah bagaiman kalau ada perusahaan PMDN yang sebagian sahamnya dimiliki asing tapi tidak dirubah menjadi PMA alias tetap Sebagai PMDN dan Sudah berjalan lebih dari 7 tahun, apakah saham asing tersebut di nasionalisasi karena melanggar undang2 investasi Atau bagaimana cara penyelesaiannya sebab perusahaan tersebut banyak sengketa mohon penjelasannya .tks Salam hormat saya.
Mas, untuk PMA adakah nilai minimum untuk investasi atau bebas? trimakasih
Dear all, terhadap pertanyaan-pertanyaan yang sudah ada sebelumnya, silahkan merefers ke bagian atas. Beberapa pertanyaan yang mirip sudah saya jawab secara detail. Mohon maaf yang sebesar-besarnya, karena kesibukan, saya tidak bisa menjawab pertanyaan satu persatu, apalagi pertanyaan tersebut sudah pernah ditanyakan.
Terima kasih.
Salam hangat,
Gofar