Bentuk-Bentuk Badan Usaha 2

Apakah Badan Hukum itu?

Sebelum masuk pada pengertian apa yang dimaksud dengan badan hukum, ada baiknya kita mengingat kembali apa saja yang menjadi subjek didalam hukum (subjek hukum). Yang disebut subjek hukum adalah adalah segala sesuatu sebagai pemegang/pembawa hak dan kewajiban. Dalam hukum, subjek hukum ini terbagi atas:

  1. subjek hukum orang; dan
  2. subjek hukum bukan orang

Subjek hukum bukan orang ini biasanya terdiri atas:

  1. badan hukum; dan
  2. bukan badan hukum.

Bilakah waktunya seseorang sebagai pengemban hak dan kewajiban atau “subjek hukum”?

Berlakunya seorang sebagai subjek hukum adalah mulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia. Bahkan, hukum perdata mengatur seluruh segi kehidupan manusia sejak ia belum lahir dan masih dalam kandungan ibunya sampai meninggal dunia. Hal ini dinyatakan dalam KUHPer pasal 2 ayat (1):

“anak yang berada dalam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai telah dilahirkan apabila kepentingan si anak menghendakinya”

Hal ini menunjukkan, seseorang telah menjadi subjek hukum sejak lahir, bahkan semasih dalam kandungan bila keadaan menghendakinya seperti halnya dalam warisan dan lain sebagainya. Namun ini tidak berarti dengan sendirinya seseorang ‘langsung’ dapat dianggap ‘cakap’ dalam melakukan perbuatan hukum. Cakap dalam pengertian hukum disebut ‘bekwaam’ atau mempunyai legal capacity. Hal ini ditegaskan dalam pasal 1329 KUHPer yang menyatakan “setiap orang adalah dianggap ‘cakap’ untuk membuat perjanjian-perjanjian, apabila dia oleh undang-undang tidak dinyatakan tidak ‘cakap’.” Selanjutnya, dalam pasal 1330 KUHPer, yang dimaksud tidak cakap (onbekwaam) dalam membuat perjanjian adalah:

  1. orang-orang yang belum dewasa (minderjarige);
  2. mereka yang ditempatkan dibawah pengampuan (onder curatele);
  3. orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.

Melihat pada sejarahnya, seorang istri dahulu dianggap tidak cakap sehingga dalam melakukan semua perbuatan hukum harus mendapatkan izin atau persetujuan tertulis dari suaminya atau dengan kata lain, seorang istri tidak dapat bertindak sendiri tanpa bantuan suaminya. Hal ini didasarkan pada KUHPer pasal 108 dan 110. Namun kedua pasal ini telah dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan SEMA No. 3 Tahun 1963 yang dikeluarkan pada tanggal 14 Agustus 1963. Kemudian diperkuat lagi dengan lahirnya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyeimbangkan kedudukan antara suami dan istri. Dalam undang-undang ini, masing-masing pihak diperkenankan untuk melakukan perbuatan hukum yang berarti masing-masing memikul kewajiban sendiri atas setiap perbuatan hukum yang dilakukan, kecuali dalam suatu keadaan tertentu seperti perbuatan hukum tersebut dilakukan atas persetujuan bersama, sehingga masing-masing pihak juga memiliki posisi yang sama untuk dimintai pertanggungjawaban dari pihak ketiga.

Khusus terhadap pengertian ‘dewasa’, telah terjadi pergeseran antara apa yang diatur dalam KUHPer dengan apa yang diatur dalam UU Perkawinan. Bila dalam KUHPer kriteria didasarkan pada dua hal yaitu telah berusia 21 tahun atau telah menikah, maka dalam UU Perkawinan, dewasa adalah mereka yang telah berusia 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan (syarat umur melakukan perkawinan). Masalah dewasa ini juga sebenarnya bergantung pada hal apa masalah kedewasaan itu dibutuhkan. Dalam KUHP, seseorang dianggap dewasa adalah bila telah berusia 16 tahun, sedangkan dalam UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dewasa diartikan sebagai mereka yang telah berusia 18 tahun, begitu juga dalam hukum Islam yang mengartikan dewasa sebagai mereka yang telah mengalami masa akil balik dan hukum adat yang mengartikan dewasa berbeda-beda dimasing-masing daerah tempat hukum adat itu berlaku.

Berdasarkan pemaparan sederhana tersebut, dapatlah dimengerti mengenai kriteria subjek hukum itu sendiri. Kembali kepada pertanyaan apakah badan hukum itu, maka seperti yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya (lihat: Bentuk-bentuk Badan Usaha 1), badan hukum adalah suatu badan yang ada karena hukum, dan memang diperlukan keberadaannya sehingga disebut sebagai legal entity. Oleh karena itu maka disebut sebagai “artificial person” atau manusia buatan, atau “person in law” atau “legal person/rechtperson” (Rai Wijaya). Jadi, disamping “manusia” (natuurllijk persoon), ada manusia lain yang disebut sebagai “rechtpersoon” yang memeiliki kedudukan yang nyaris sama dihadapan hukum seperti dapat ‘menikah’, dapat ‘melahirkan’, membuat keputusan, memiliki kekayaan, melakukan perjanjian, menuntut dan dituntut serta perbuatan-perbuatan hukum lainnya seperti halnya dengan apa yang dapat dilakukan oleh manusia seutuhnya.

Menurut Kansil dalam bukunya Pengantar Hukum Indonesia, suatu persekutuan dapat dikatakan memenuhi syarat sebagai badan hukum bila:

  1. didirikan dengan akta notaris;
  2. didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negeri setempat;
  3. dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) nya kepada Menteri Kehakiman (Kementrian Hukum dan HAM);
  4. diumumkan dalam Berita Negara.

Dari keempat syarat ini, yang paling menentukan status apakah suatu subjek hukum bukan orang telah memenuhi syarat sebagai badan hukum atau belum adalah pengesahan yang dilakukan oleh menteri terhadap subjek hukum tersebut karena pengesahan inilah yang menjadi titik tombak kelahiran dari badan hukum itu sendiri. Sedangkan syarat lain dapat dikatakan sebagai serangkaian proses lahirnya status badan hukum itu sendiri.

Leave a Reply