Bentuk-Bentuk Badan Usaha 1

Seperti yang kita ketahui, ada begitu banyak badan usaha (Business Organization) dewasa ini. Beberapa diantarnya masih menggunakan istilah lama seperti Maatschap, Firma (Fa), dan Commanditaire Vennootschap (CV). Namun, ada pula yang yang telah di “indonesiakan” seperti Naamloze Vennootschap (NV) yang saat ini lebih dikenal sebagai Perseroan Terbatas (PT). Disamping kelima bentuk badan usaha ini, terdapat juga bentuk-bentuk badan usaha lain seperti Koperasi, Perusahaan Perorangan (seperti Usaha Dagang (UD) dan lainnya), dan sebagainya. Bagaimana dengan Yayasan, apakah Yayasan tergolong dalam bentuk badan usaha? Seyogianya tidak, mengingat pada sejarahnya Yayasan ini tidak jauh berbeda dengan Stichting yang dibentuk pada zaman kolonial Belanda, yang dijalankan dengan maksud dan tujuan idiil dan melakukan kegiatan dibidang sosial.

Namun seiring dengan perkembangannya, sudah cukup banyak Yayasan yang melakukan atau paling tidak terlibat dalam bidang bisnis sehingga menimbulkan pertanyaan apakah Yayasan itu sudah seharusnya dapat digolongkan sebagai bentuk badan usaha atau tidak.Dari semua bentuk badan usaha maupun non-badan usaha yang disebutkan diatas, beberapa diantaranya dapat dikategorikan sebagai badan hukum seperti PT, Koperasi, Yayasan dan sebagian lagi bukan badan hukum seperti Fa, CV, dan bentuk badan usaha lainnya. Hal ini didasarkan pada dipenuhinya syarat-syarat badan hukum itu sendiri yaitu suatu badan yang ada karena hukum, dan memang diperlukan keberadaannya sehingga disebut sebagai legal entity. Dalam Black’s Law Dictionary, legal entity diartikan sebagai legal existence, an entity other than a natural person, who has sufficient existence in legalcontemplation that it can function legally, be sued or sue and make decisions through agents as in case of corporations.

bersambung…

2 Responses

  1. Good……………..

Leave a Reply