Asas Presumptio Justae Causa

Asas presumptio juatae causa adalah salah satu asas yang terdapat dalam hokum acara Pengadilan Tata Usaha Negara. Bila diartikan kata-perkata, maka akan diperoleh pengertian sebagai berikut:

  1. Presumptio       : an inference required or permitted by law as to the existence of one fact   from proof of the existence of other facts or a conclusion derived from a particular set of facts based on law, rather than probable reasoning.
  2. Justae   : justice, the law and its administration.
  3. Causa   : (in the abl.) on account of, for the sake of ; case at law, case, law-suit /situation, condition ; cause /reason, motive, pretext /interest.

Bila diartikan dalam bahasa Indonesia, maka secara presumptio justae causa diartikan sebagai keputusan pemerintah harus selalu dianggap benar dan sah sebelum ada keputusan hukum tetap yang menyatakan bahwa keputusan itu tidak berlaku. Sebagai contoh yang sering terjadi belakangan ini adalah keputusan pemerintah daerah DKI Jakarta mengenai relokasi warga yang mendiami lahan yang bukan miliknya atau dengan alas an lain seperti pembangunan untuk kepentingan umum. Dalam hal ini, keputusan pemerintah daerah DKI Jakarta secara sepintas terlihat tidak memperhatikan kepentingan warga. Namun, wajib diketahui bahwa sepanjang belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa keputusan Pemda DKI Jakarta cacat hukum, maka keputusan Pemda DKI Jakarta itu harus tetap berlaku dan dijalankan sebagaimana ynag tertulis dalam keputusan tersebut.

Leave a Reply