Belajar Hukum Dagang di Fakultas Hukum
Masih lekat dalam ingatan saya, pada saat saya mengambil mata kuliah hukum dagang di semester ketiga, di tahun 1999 di Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Saya masih ingat, bagaimana saya dan kawan-kawan belajar secara detail aturan-aturan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang / KUHD (Wetboek van Koophandel / WvK). WvK yang mengadopsi hampir keseluruhan Code de commerce de la France en 1808, ini dibuat atas dasar korkondasi (pasal 131 IS). WvK yang diajarkan di kampus-kampus hukum itu bisa jadi sudah mengalami berulang kali revisi dan atau bahkan ada yang dihapus di negara asalnya (Belanda dan Prancis).
Di lain pihak, pada waktu yang sama, di Seattle Amerika Serikat, delegasi Indonesia sedang bersidang secara sengit mengenai perdagangan dunia di Konferensi Tingkat Menteri ke-3 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan manifestasi besar-besaran dari kaum anti neoliberal dari seluruh dunia menolak keberadaan WTO dan atau menolak aturan-aturan WTO yang tidak berpihak kepada kaum yang lemah dan tertindas. Entah dosen kita yang khilaf atau mahasiswa yang kurang kritis, di kampus Fakultas Hukum, permasalahan ini tidak pernah didiskusikan. Kita lebih sibuk pada aturan-aturan kolonial pada masa lampau daripada aturan-aturan yang lebih kontemporer dan menyentuh langsung perdagangan di era globalisasi di bawah rezim WTO. Entah civitas akademika fakultas hukum yang tidak up to date atau issue WTO ini sesuatu hal yang tabu untuk dibicarakan di kampus hukum.
Jika kita meneliti lebih lanjut, Indonesia sudah masuk secara resmi menjadi anggota WTO sejak tanggal 1 Januari 1995. Bahkan, Indonesia sudah membuat Undang-undang yang mengesahkan pembentukan WTO itu sebelum WTO itu berdiri dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang disahkan pada tanggal 2 Nopember 1994. Undang-undang ini bisa dinilai cukup aneh, karena mengesahkan suatu organisasi yang belum terbentuk. Lebih jelasnya kita dapat membaca Pasal 2 Undang-undang tersebut sebagai berikut : « Karena kepastian mengenai tanggal mulai berlakunya Persetujuan tersebut baru akan ditetapkan pada sidang tingkat Menteri yang bertanggung jawab di bidang Perdagangan yang masih akan berlangsung selambat-lambatnya sebelum akhir tahun 1994, maka pernyataan mulai berlakunya Undang-undang ini juga disesuaikan dengan tanggal mulai berlaku efektifnya Persetujuan yang akan ditetapkan. »
Pada saat saya kuliah di Fakultas Hukum, kita sama sekali tidak membahas keanehan UU No. 7 Tahun 1994 ini. Kita seolah dihipnotis dan merasa terpukau bagaimana para anggota DPR yang mengesahkan UU ini bisa memprediksi secara tepat akan terbentuknya WTO walaupun negosiasi Putaran Uruguay masih belum selesai. Pada saat itu terjadinya deadlock seperti perundingan pada KTM ke-3 di Seattle dan KTM ke-5 di Cancun adalah suatu hal yang di luar nalar pengabsah persetujuan pembentukan WTO tersebut. Kita hanya bisa bergumam dan menduga jika para anggota DPR yang mengesahkan UU ini adalah memiliki kemampuan melihat masa depan secara tepat, apa karena banyak di antara mereka yang jadi paranormal ?
Rethinking aturan-aturan WTO
Aturan-aturan WTO yang kita akui secara legal dan legitimate berdasarkan UU No. 7 Tahun 1994 tersebut mengatur hampir seluruh bidang perdagangan, dari perdagangan barang, jasa dan juga aturan mengenai hak atas kekayaan intelektual (intellectual property rights). WTO sebagai organisasi yang mengatur perdagangan dunia, menghendaki sistem perdagangan dunia didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut : without discrimination, freer, predictable, more competitive dan more beneficial for less developed countries. Namun bukan berarti aturan-aturan WTO itu merupakan suatu aturan yang sempurna dan harus diterapkan tanpa dipikirkan ulang. Setidaknya, ada beberapa aspek yang perlu kita pikirkan ulang.
Pertama, adalah mengenai prinsip without discrimination yang diejawantahkan dalam klausul Most-favoured-nation (MFN) yang menuntut dan menuntun kita untuk memperlakukan secara sama setiap partner dagang kita dengan tidak mempertimbangkan apakah partner kita itu negara miskin atau kaya, lemah atau kuat; dan klausul National treatment yang menuntut dan menuntun kita untuk memperlakukan secara sama dengan tidak mempertimbangkan apakah partner kita itu pengusaha lokal (dalam negeri) atau pengusaha asing. Dua klausul ini secara tegas menghendaki penghapusan sistem proteksionisme yang mengandaikan beberapa previlege dalam perdagangan. Pada kenyataannya, dua klausul ini merupakan klausul yang tidak berbelas kasihan (sans pitié) khususnya terhadap yang lemah dan miskin.
Dalam konteks ini, Indonesia yang termasuk sebagai negara berkembang dalam perdagangan dunia dianggap dan harus diperlakukan sama dengan negara Amerika Serikat, Prancis, Inggris, Jepang dan negara-negara maju dan kaya yang lainnya. Kemudian, yang lebih mengkhawatirkan adalah klausul National treatment yang mengharuskan kita untuk memperlakukan sama pengusaha kecil dan menengah, lokal, dalam negeri yang memiliki modal terbatas dengan perusahaan-perusahaan asing dan atau multinasional. Jelas saja, pengusaha kecil dan menengah kita kalah bersaing dan tidak kompetitf, karena modal dan kapasitas yang mereka miliki berbeda dengan peruasahaan-perusahaan asing dan multinasional, namun mereka diperlakukan sama. Maka bukanlah hal yang aneh pula, jika kita mendapati bagaimana perusahaan-perusahaan asing dan atau multinasional membanjiri negeri kita, dari industri (perdagangan) hulu sampai hilir. Kita juga melihat betapa banyak pedagang-pedagang kecil di pasar-pasar tradisional harus gulung tikar bersaing dengan pusat-pusat perbelanjaan modern dan atau perusahaan penjualan grosir (supermarket). Belum lagi, dengan kondisi dan kebijakan perdagangan serta perindustrian yang kurang berpihak pada pengusaha kecil dan menengah, membuat mereka seperti mati suri. Maka tak heran pula, jika kita tidak pernah menjumpai usaha kecil dan menengah atau pengusaha dalam negeri di bidang-bidang yang strategis dan berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam. Seolah-olah bidang-bidang tersebut adalah eksklusif milik investor asing dan atau perusahaan multinasional. Dalam kondisi keputusasaan ini, maka tak jarang kita jumpai bagaimana investor-investor dalam negeri melarikan usahanya ke luar negeri, yang kemudian disusul oleh investor-investor asing. Dalam hal ini, kita melihat bagaimana free trade tidak selalu sama dengan fair trade, pada kondisi ini hanya mereka yang memiliki daya survival tinggi yang mampu bertahan dan hidup.
Kedua, adalah mengenai aturan-aturan tentang makanan (food) khususnya tentang produk pertanian (Agreement on Agriculture), perlindungan kesehatan manusia, hewan dan tanaman (Agreement on Sanitary and Phytosanitary Measures), produk-pruduk susu (International Dairy Agreement) dan tentang daging sapi dan kerbau (Agreeement Regarding Bovine Meat). Berkaitan dengan makanan, Peter M. Rosset yang mengatakan bahwa makanan adalah sesuatu yang berbeda Food is different. Makanan bukan hanya barang dagangan atau komoditi. Makanan berarti pertanian, dan pertanian berarti kehidupan, tradisi dan budaya masyarakat rural. Pertanian artinya masyarakat rural, sejarah agraris; dalam beberapa kasus, kawasan rural merupakan tempat dimana budaya suatu bangsa dan rakyat suatu negara berasal (ROSSET 2006) Dengan alasan inilah, Peter M. Rosset mendukung usulan Lee Kyung Hae untuk mengeluarkan (aturan-aturan) WTO dari issue pertanian. Bahkan menurut Peter M. Rosset, « another food system is possible ».
Kembali ke konteks Indonesia, sebenarnya negara kita memiliki karakter sebagai negara agraris (di samping negara maritim), namun tampaknya kultur ini tercerabut dari akarnya. Kualitas dan kuantitas pertanian kita yang semakin menurun, dengan ditandai berulangnya kasus import beras tiap tahun sebelum masa panen tiba dan semakin banyaknya lahan pertanian di Indonesia yang berubah fungsi dengan alasan pembangunan. Bangsa kita yang dulunya swasembada beras, kemudian menjadi bangsa yang lapar. Ungkapan John Madeley « food for all » menjadi jauh panggang daripada api di Indonesia (MADELEY 2002). Dalam keadaan yang seperti itu masih saja ada pengu(a)sa(ha) yang mengambil untung di atas penderitaan orang lain. Indonesia benar-benar mengalami keadaan yang disebut oleh John Madeley sebagai « hungry for trade » (MADELEY 2001). Kemudian kondisi ini diperparah dengan kebodohan (tepatnya sikap membiarkan dan memanfaatkan kebodohan) masyarakat akan standart makanan yang layak, acapkali menjadikan bangsa Indonesia sebagai bangsa « kelinci percobaan » produk-produk pertanian hasil rekayasa genetika (Organisme génétiquement modifié – OGM) – yang paten dan pendsitribusiannya dikuasai oleh segelintir pengusaha (atau bahkan perusahaan multinasional) tak jarang pula penuh mengandung racun dan pestisida, ; dan atau produk-produk sampah (yang di negara asalnya sudah tidak layak dimakan), seperti nugget dan sosis yang diambil dari limbah pengolahan daging sapi atau unggas, serta import sayap dan leher ayam.
Ketiga , adalah mengenai aturan-aturan yang berkaitan dengan hak-hak atas kekayaan intelektual. Perlindungan hak-hak atas kekayaan intelektual pada mulanya bertujuan untuk mempromosikan inovasi dan sekaligus investasi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun kemudian permasalahan ini menjadi rumit saat dikaitkan dengan issue perdagangan dan kekayaan intelektual tidak lagi menjadi domain publik. Hak-hak atas kekayaan intelektual, khususnya paten dan merk menjadi alat monopoli golongan tertentu (yang sering diwakili oleh perusahaan multinasional) terhadap golongan yang lain. Dalam konteks pertanian misalnya, kita akan menjumpai suatu keadaan yang dideskripsikan oleh Ralph Nader «the world doesn’t have free trade, it has corporate-managed trade ». Article 27.3b perjanjian TRIPS yang bermuka dua, memperkecualikan tanaman dan hewan dari paten, namun di lain pihak tetap menuntut perlindungan HAKI atas varietas tanaman baru (yang sialnya varietas tanaman baru ini « ditemukan » perusahaan multinasional dari varietas yang ada sebelumnya, mereka hanya mengidentifikasi keunggulan varietas tersebut dan memberinya nama). Sebagai contoh konkret dalam masalah ini adalah kemenangan secara konterversial Rice Tec Inc. (perusahaan kecil yang berada di Texas, Amerika Serikat dan hanya memiliki 120 orang pekerja) pada bulan september 1997 atas hak paten terhadap varietas beras Basmati asal India dan Pakistan. Kasus « biopiracy » ini jelas merugikan banyak petani beras Basmati di India dan Pakistan, yang pada kenyataannya sudah membudidayakan varietas ini sejak jaman nenek moyang mereka.
Kasus biopiracy yang dilakukan oleh Rice Tec Inc., akhirnya memunculkan banyak reaksi, khususnya dari Pemerintah India, yang merasakan secara langsung dampak kerugian terhadap paten tersebut. Pemerintah India dan Pakistan menganggap paten terhadap beras Basmati yang dilakukan oleh Rice Tec adalah sesuatu yang keliru, tidak berdasar dan misrepresentasi, karena menurut mereka hanya beras yang tumbuh di wilayah utara India dan Pakistan yang dapat disebut Basmati. Dari kasus ini pula, pemerintah India menyusun Undang-Undang tentang Geographical Indication of Goods’ Registration and Protection. Undang-undang ini tidak hanya memproteksi beras Basmati, tetapi juga barang-barang lain yang berasal dari India, seperti Darjeeling tea, Alphonso mangoes, Malabar pepper, atau Alappuzha cardamom. Kemudian usaha dan perjuangan pemerintah India ini pun berlanjut, mereka bersama Swiss, Uni Eropa, Republik Cekoslovakia dan Maroko memperjuangkan dengan sungguh-sungguh penguatan serta perluasan perlindungan Indikasi Geografis dalam bidang pertanian yang diatur dalam article 23 perjanjian TRIPs. Kemudian dari perdebatan mengenai Indikasi Geografis ini, bangsa Indonesia pun sekali lagi harus menderita, karena kita menjumpai banyak barang-barang asli Indonesia, semisal Tahu yang Indikasi Geografisnya milik Jepang, Keris milik Singapura, Batik milik Malaysia, Toraja Coffee milik Jepang, Java Coffee milik Amerika Serikat, dan sebagainya. Sekali lagi kita menjumpai bagaimana gagapnya bangsa kita menghadapi liberalisasi perdagangan dunia. Sampai saat ini pun, kita belum pernah mendengar usaha pemerintah kita untuk melindungi kekayaan alam hayati kita seperti yang dilakukan oleh Pemerintah India.
Berkaitan dengan perjanjian TRIPs, kita dapat melihat bagaimana TRIPs sangat membebani negara-negara berkembang termasuk Indonesia (CHANG and GRABEL 2004). Pertama, beban yang dirasakan langsung oleh negara-negara berkembang, adalah besarnya pembayaran royalti yang harus dibayarkan ke perusahaan-perusahaan di negara-negara maju. Kedua, TRIPs telah meningkatkan kekuasaan perusahaan-peruasahaan multinasional terhadap konsumen. Perusahaan-perusahaan ini berkat TRIPs tampak memiliki kekuasaan monopolistik, misalnya monopoli harga. Kasus yang paling menyeramkan adalah monopoli harga obat-obatan, yang menyebabkan harga obat menjadi mahal dan tak terjangkau, yang kemudian memprovokasi munculnya pemalsuan obat-obatan dan perdaganngan obat-obat palsu dan atau kadaluarsa di negara-negara berkembang dan terbelakang, termasuk Indonesia. Ketiga, rezim perlindungan HAKI yang sesuai TRIPs ini menuntut banyak biaya untuk diterapkan, semisal kebutuhan akan pengacara-pengacara dan konsultan-konsultan (yang berkaitan dengan hal teknis) dengan level (pengetahuan dan reputasi) internasional, terlebih lagi dalam kaitannya dengan sengketa HAKI di WTO, dan secara terus terang Indonesia belum siap menghadapi hal ini. Keempat, TRIPS telah memberikan kesempatan yang besar bagi perusahaan-perusahaan di negara maju untuk mempatenkan proses dan kekayaan alam (natural processes and resorces) yang belum dipatenkan di negara-negara berkembang. Kelima, TRIPs kemudian pada akhirnya menghambat kemajuan negara-negara berkembang untuk melakukan inovasi.
Hukum Dagang vis-à-vis Dagang Hukum
Liberalisasi perdagangan di Indonesia, sebenarnya sudah di mulai sejak jaman Soekarno, hal ini dapat terbaca dalam UU No. 9 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 24 Tahun 1951 tentang Pengubahan Beberapa Pos Tarip Bea Masuk (Lembaran Negara No. 104 Tahun 1951) sebagai Undang-undang dan UU No. 12 Tahun 1952 tentang Pembaharuan Bea-bea Spesifik dan Penggantiannya dengan Bea-bea Ad Valorem. Dalam kedua UU tersebut, khususnya UU No. 9 Tahun 1954, kita dapat menjumpai bagaimana peran Indonesia dalam liberalisasi perdagangan dunia di bawah sistem GATT – 1947. Indonesia termasuk sebagai salah satu dari 31 negara-negara anggota GATT yang turut serta dalam perundingan di Torquay Round. Indonesia berdasarkan UU No. 9 Tahun 1954 tersebut sepakat terhadap penurunan tarip-tarip pabean yang berarti, dengan mengadakan persetujuan-persetujuan atas dasar timbal-balik dan keuntungan kedua pihak, akan tetapi juga untuk mengurangi banyak adanya rintangan-rintangan perdagangan lainnya, begitupun untuk menghapuskan lambat-laun perlakuan-perlakuan yang bersifat diskriminasi pada perhubungan dagang internasional.
Liberalisasi perdagangan yang berurat dan berakar sudah sejak lama ini diperparah dengan politik pembangunan yang tidak berpihak kepada rakyat. Sampai saat ini, jarang sekali kita jumpai atau bahkan dikatakan tidak pernah didapatkan Hukum Dagang yang membela kepentingan bangsa Indonesia yang memproteksi proses dan kekayaan alam Indonesia untuk kemaslahatan rakyat. Privatisasi BUMN, mahalnya harga beras dan produk pertanian lainnya (karena pencabutan subsidi pertanian), kelaparan, import masive produk pertanian (tanpa mencoba memperbaiki sistem pertanian kita) dengan tanpa mempertimbangkan aspek perlindungan kesehatan manusia, hewan dan tanaman (Sanitary and Phytosanitary Measures), pembuatan obat-obat palsu dan perdagangan obat-obat palsu dan atau kadaluarsa, lambatnya kemajuan dan inovasi teknologi di Indonesia, adalah gejala-gejala akut bagaimana hukum diperdagangkan kepada negara-negara maju dan perusahaan-perusahaan multinasional di negara-negara maju.
Sudah seharusnya, kita tersadar dan kritis terhadap globalisasi perdagangan dunia dengan tidak membiarkan lama-lama diri kita pingsan tak sadarkan diri dan membiarkan Hukum Dagang berubah jadi Dagang Hukum (sic !)
Tinjauan Pustaka
CHANG, H.-J. and I. GRABEL (2004). Reclaiming development: An alternative economic policy manual. London and New York, Zed Books.
MADELEY, J. (2001). Hungry for Trade; How the Poor Pay for Free Trade. London & New York, Zed Books.
MADELEY, J. (2002). Food for All. London and New York, Zed Books.
ROSSET, P. M. (2006). Food is Different: Why We Must Get the WTO Out of Agriculture. London and New York, Zed Books.
Filed under: Campur Sari



Wah, tulisanku muncul juga di sini ya?
Terima kasih untuk apresiasinya.