Kedudukan Lembaga Negara Pasca Amandemen UUD 1945

Dengan perubahan sebanyak empat kali yang dilakukan terhadap UUD 1945, maka secara langsung menimbulkan perubahan-perubahan yang mendasar didalamnya. Perubahan ini juga mempengaruhi struktur dan mekanisme struktural organ-organ negara Republik Indonesia. UUD 1945 hasil amandemen ini juga mengadopsi pokok-pokok pemikiran baru yang berbeda dengan UUD 1945 yang lama. Empat diantaranya adalah:[1]

penegasan dianutnya cita demokrasi dan nomokrasi [...]