Everything is clear now!!
Filed under: 1 | Leave a Comment »
Everything is clear now!!
Filed under: 1 | Leave a Comment »
Mengingat cukup luasnya pembahasan dibidang hukum privat dan hukum publik dimana saya juga ingin membahasnya satu per satu nantinya, maka dalam pembahasan organisasi perusahaan ini, lebih menekankan hanya pada jenis permitraan seperti Maatschap, Fa, CV, kemudian Koperasi, Yayasan serta Perusahaan secara umum baik yang dimiliki oleh pemerintah seperti Perusahaan Umum, Perusahaan Jawatan, dan Persero, maupun perusahaan yang dimiliki oleh swasta.
A. Maatschap
Maatschap atau yang lebih dikenal sebagai persekutuan perdata /perkongsian/kompanyon diatur dalam pasal 1618 hingga pasal 1652 KUHPer dan diartikan sebagai:
“suatu persetujuan dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya (pasal 1618 KUHPer)”
‘sesuatu’ disini dapat diartikan dalam arti luas, yaitu bisa berupa uang atau juga bisa berupa barang-barang lain, ataupun kerajinan yang dimasukkan kedalam persekutuan sebagai kontribusi dari anggota atau mitra yang bersangkutan. ‘kerajinan’ yang dimaksud juga bisa berupa tenaga atau ketrampilan yang dimasukkan kedalam persekutuan karena hal ini merupakan syarat mutlak bagi terbentuknya maatschap.
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam KUHPer, dapat disimpulkan bahwa maatschap setidaknya mengandung unsur-unsur dibawah ini:
Mengenai pendiriannya sendiri, maatschap dapat didirikan melalui perjanjian sederhana, dan tanpa pengajuan formal, atau tidak diperlukan adanya persetujuan pemerintah. Hal ini dapat dilakukan secara lisan, namun tidak menutup kemungkinan juga bila ingin dilakukan dengan akta pendirian yang dibuat secara otentik. Maatschap biasanya bertindak di bawah nama para anggota atau mitranya, meskipun ini bukan merupakan persyaratan hukum.
Mengenai tanggung jawab, dapat dibagi dalam dua bagian, yaitu tanggung jawab intern para sekutu, dan tanggung jawab ekstern terhadap pihak ketiga. Untuk yang pertama (intern), maka para sekutu dapat menunjuk salah seorang diantara mereka atau pihak ketiga untuk menjadi Pengurus Maatschap guna melakukan semua tindakan kepengurusan atas nama maatschap (pasal 1637 KUHPer). Bila tidak dijanjikan demikian, maka setiap sekutu dianggap secara timbal balik telah memberikan kuasa, supaya yang satu melakukan pengurusan terhadap yang lain, bertindak atas nama maatschap dan atas nama mereka (pasal 1639 KUHPer). Untuk yang kedua (ekstern), dalam pasal 1642 KUHPer dinyatakan bahwa “para sekutu tidaklah terikat masing-masing untuk seluruh utang maatschap dan masing-masing mitra tidak bisa mengikat mitra lainnya apabila mereka tidak telah memberikan kuasa kepadanya untuk itu.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan, kecuali dibatasi secara tegas dalam perjanjian, maka setiap sekutu berhak untuk bertindak atas nama persekutuan dan mengikat para sekutu terhadap pihak ketiga dan pihak ketiga terhadap sekutu, dengan catatan diberikan hak khusus bagi sekutu yang tidak setuju untuk dilaksanakannya perbuatan hukum tersebut untuk mengajukan keberatan pada waktu yang telah ditentukan sehingga terbebas dari tanggung jawab atas tindakan tersebut.
Mengenai pembagian keuntungan dan kerugian, para sekutu bebas untuk menentukan bagaimana keuntungan maatschap akan dibagikan diantara mereka. Apabila hal ini tidak diatur, maka keuntungan atau kerugian akan dibagikan seimbang menurut kontribusi setiap sekutu dan sekutu yang hanya mengkontribusikan ketrampilan, jerih payah, akan memperoleh keuntungan atau kerugian yang sama dengan sekutu yang kontribusinya paling kecil baik dalam hal uang maupun barang (pasal 1635 KUHPer). Namun perlu dcatat disini bahwa suatu janji untuk memberikan seluruh keuntungan pada salah seorang sekutu adalah batal, namun sebaliknya, janji yang mengatakan bahwa seluruh kerugian akan ditanggung oleh salah seorang sekutu adalah diperbolehkan
Bagaimana halnya bila maatschap bubar? Apa yang terjadi dengan kekayaan maatschap tersebut? Dalam pasal 1646 KUHPer, suatu maatschap dengan sendirinya bubar bila terjadi salah satu dari peristiwa dibawah ini:
Bila maatschap bubar, maka harta kekayaan maatschap akan dibagi kepada anggota maatschap berdasarkan perjanjian terdahulu, setelah dikurangi utang-utang terhadap pihak ketiga. Bagaimana bila kekayaan maatschap justru tidak cukup untuk membayar utang? Kembali pada karakteristik maatschap itu sendiri, maka utang tersebut akan ditanggung bersama (tanggung renteng) oleh para sekutu berdasarkan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.
Filed under: Education | Leave a Comment »
Apakah Badan Hukum itu?
Sebelum masuk pada pengertian apa yang dimaksud dengan badan hukum, ada baiknya kita mengingat kembali apa saja yang menjadi subjek didalam hukum (subjek hukum). Yang disebut subjek hukum adalah adalah segala sesuatu sebagai pemegang/pembawa hak dan kewajiban. Dalam hukum, subjek hukum ini terbagi atas:
Subjek hukum bukan orang ini biasanya terdiri atas:
Bilakah waktunya seseorang sebagai pengemban hak dan kewajiban atau “subjek hukum”?
Berlakunya seorang sebagai subjek hukum adalah mulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia. Bahkan, hukum perdata mengatur seluruh segi kehidupan manusia sejak ia belum lahir dan masih dalam kandungan ibunya sampai meninggal dunia. Hal ini dinyatakan dalam KUHPer pasal 2 ayat (1):
“anak yang berada dalam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai telah dilahirkan apabila kepentingan si anak menghendakinya”
Hal ini menunjukkan, seseorang telah menjadi subjek hukum sejak lahir, bahkan semasih dalam kandungan bila keadaan menghendakinya seperti halnya dalam warisan dan lain sebagainya. Namun ini tidak berarti dengan sendirinya seseorang ‘langsung’ dapat dianggap ‘cakap’ dalam melakukan perbuatan hukum. Cakap dalam pengertian hukum disebut ‘bekwaam’ atau mempunyai legal capacity. Hal ini ditegaskan dalam pasal 1329 KUHPer yang menyatakan “setiap orang adalah dianggap ‘cakap’ untuk membuat perjanjian-perjanjian, apabila dia oleh undang-undang tidak dinyatakan tidak ‘cakap’.” Selanjutnya, dalam pasal 1330 KUHPer, yang dimaksud tidak cakap (onbekwaam) dalam membuat perjanjian adalah:
Melihat pada sejarahnya, seorang istri dahulu dianggap tidak cakap sehingga dalam melakukan semua perbuatan hukum harus mendapatkan izin atau persetujuan tertulis dari suaminya atau dengan kata lain, seorang istri tidak dapat bertindak sendiri tanpa bantuan suaminya. Hal ini didasarkan pada KUHPer pasal 108 dan 110. Namun kedua pasal ini telah dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan SEMA No. 3 Tahun 1963 yang dikeluarkan pada tanggal 14 Agustus 1963. Kemudian diperkuat lagi dengan lahirnya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyeimbangkan kedudukan antara suami dan istri. Dalam undang-undang ini, masing-masing pihak diperkenankan untuk melakukan perbuatan hukum yang berarti masing-masing memikul kewajiban sendiri atas setiap perbuatan hukum yang dilakukan, kecuali dalam suatu keadaan tertentu seperti perbuatan hukum tersebut dilakukan atas persetujuan bersama, sehingga masing-masing pihak juga memiliki posisi yang sama untuk dimintai pertanggungjawaban dari pihak ketiga.
Khusus terhadap pengertian ‘dewasa’, telah terjadi pergeseran antara apa yang diatur dalam KUHPer dengan apa yang diatur dalam UU Perkawinan. Bila dalam KUHPer kriteria didasarkan pada dua hal yaitu telah berusia 21 tahun atau telah menikah, maka dalam UU Perkawinan, dewasa adalah mereka yang telah berusia 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan (syarat umur melakukan perkawinan). Masalah dewasa ini juga sebenarnya bergantung pada hal apa masalah kedewasaan itu dibutuhkan. Dalam KUHP, seseorang dianggap dewasa adalah bila telah berusia 16 tahun, sedangkan dalam UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dewasa diartikan sebagai mereka yang telah berusia 18 tahun, begitu juga dalam hukum Islam yang mengartikan dewasa sebagai mereka yang telah mengalami masa akil balik dan hukum adat yang mengartikan dewasa berbeda-beda dimasing-masing daerah tempat hukum adat itu berlaku.
Berdasarkan pemaparan sederhana tersebut, dapatlah dimengerti mengenai kriteria subjek hukum itu sendiri. Kembali kepada pertanyaan apakah badan hukum itu, maka seperti yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya (lihat: Bentuk-bentuk Badan Usaha 1), badan hukum adalah suatu badan yang ada karena hukum, dan memang diperlukan keberadaannya sehingga disebut sebagai legal entity. Oleh karena itu maka disebut sebagai “artificial person” atau manusia buatan, atau “person in law” atau “legal person/rechtperson” (Rai Wijaya). Jadi, disamping “manusia” (natuurllijk persoon), ada manusia lain yang disebut sebagai “rechtpersoon” yang memeiliki kedudukan yang nyaris sama dihadapan hukum seperti dapat ‘menikah’, dapat ‘melahirkan’, membuat keputusan, memiliki kekayaan, melakukan perjanjian, menuntut dan dituntut serta perbuatan-perbuatan hukum lainnya seperti halnya dengan apa yang dapat dilakukan oleh manusia seutuhnya.
Menurut Kansil dalam bukunya Pengantar Hukum Indonesia, suatu persekutuan dapat dikatakan memenuhi syarat sebagai badan hukum bila:
Dari keempat syarat ini, yang paling menentukan status apakah suatu subjek hukum bukan orang telah memenuhi syarat sebagai badan hukum atau belum adalah pengesahan yang dilakukan oleh menteri terhadap subjek hukum tersebut karena pengesahan inilah yang menjadi titik tombak kelahiran dari badan hukum itu sendiri. Sedangkan syarat lain dapat dikatakan sebagai serangkaian proses lahirnya status badan hukum itu sendiri.
Filed under: Education | Leave a Comment »
Seperti yang kita ketahui, ada begitu banyak badan usaha (Business Organization) dewasa ini. Beberapa diantarnya masih menggunakan istilah lama seperti Maatschap, Firma (Fa), dan Commanditaire Vennootschap (CV). Namun, ada pula yang yang telah di “indonesiakan” seperti Naamloze Vennootschap (NV) yang saat ini lebih dikenal sebagai Perseroan Terbatas (PT). Disamping kelima bentuk badan usaha ini, terdapat juga bentuk-bentuk badan usaha lain seperti Koperasi, Perusahaan Perorangan (seperti Usaha Dagang (UD) dan lainnya), dan sebagainya. Bagaimana dengan Yayasan, apakah Yayasan tergolong dalam bentuk badan usaha? Seyogianya tidak, mengingat pada sejarahnya Yayasan ini tidak jauh berbeda dengan Stichting yang dibentuk pada zaman kolonial Belanda, yang dijalankan dengan maksud dan tujuan idiil dan melakukan kegiatan dibidang sosial.
Namun seiring dengan perkembangannya, sudah cukup banyak Yayasan yang melakukan atau paling tidak terlibat dalam bidang bisnis sehingga menimbulkan pertanyaan apakah Yayasan itu sudah seharusnya dapat digolongkan sebagai bentuk badan usaha atau tidak.Dari semua bentuk badan usaha maupun non-badan usaha yang disebutkan diatas, beberapa diantaranya dapat dikategorikan sebagai badan hukum seperti PT, Koperasi, Yayasan dan sebagian lagi bukan badan hukum seperti Fa, CV, dan bentuk badan usaha lainnya. Hal ini didasarkan pada dipenuhinya syarat-syarat badan hukum itu sendiri yaitu suatu badan yang ada karena hukum, dan memang diperlukan keberadaannya sehingga disebut sebagai legal entity. Dalam Black’s Law Dictionary, legal entity diartikan sebagai legal existence, an entity other than a natural person, who has sufficient existence in legalcontemplation that it can function legally, be sued or sue and make decisions through agents as in case of corporations.
bersambung…
Filed under: Education | 2 Comments »
Hi,
I want you to take a look at : KLM – Fill a Plane – Promote your plane
Filed under: 1 | Leave a Comment »